DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Umum DPD Partai Golkar Farabi El Fouz gelar rapat internal terkait penetapan Nurdin Al Ardisoma alias Jojon atas kasus mafia tanah di Kota Depok.
Diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (DITTIPIDUM) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Depok, Jawa Barat.
Keempat nama tersebut adalah Nurdin Al Ardisoma, Burhanuddin Abubakar, Hanafi, dan Eko Harwiyanto.
Hal itu tertuang dalam surat Penetapan tersangka bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM tertanggal 27 Desember 2021.
Farabi mengatakan Nurdin ditetapkan tersangka merujuk posisinya saat menjabat sebagai staf kelurahan. Kendati begitu, Farabi pun mendesak Nurdin untuk ikuti proses hukum yang berlaku.
"Gak boleh mangkir ataupun lari. Kami meminta Nurdin untuk kooperatif," ujar Farabi saat dihubungi, Selasa (5/1/2022) malam.
Bahkan, kata Farabi partai Golkar tak segan pecat anggotanya yang melakukan tindak pidana.
"Pecat kalau sudah ingkrah. Tapi kalau masih tersangka, kami menghormati asas praduga tak bersalah," katanya.
Diketahui, Nurdin saat ini menjabat sebagai anggota DPRD kota Depok dari kader Partai Golkar.
Sementara DPD Partai Golkar Depok, kata Farabi, telah melakukan rapat internal dan juga sudah menjalin komunikasi dengan tersangka.
"Komunikasi secara grub aja biasa, tidak ada perlakuan spesial," katanya
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/06/07523771/kadernya-jadi-tersangka-kasus-mafia-tanah-golkar-depok-jangan-mangkir