JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengungkapkan, sebanyak 583 perusahaan mendapat teguran tertulis terkait kepatuhan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama periode 2021.
Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Pemkot Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan, sepanjang periode tersebut pihaknya telah melakukan inspeksi terhadap 761 perusahaan.
"583 itu dapat laporan tertulis, sisanya belum tentu melakukan pelanggaran setelah kita datangi," ujar Kartika, saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022).
Menurut Kartika, pelanggaran yang kerap ditemukan yakni perusahaan tidak memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
Kemudian, perusahaan tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penerapan aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu cara pemerintah untuk membatasi mobilitas di ruang publik.
Ada pula perusahaan yang tidak melaporkan karyawannya ketika terpapar Covid-19.
"Mereka tidak melakukan work from home (WFH) biasanya," ucapnya.
Kartika menuturkan, dari 8 kecamatan di Jakarta Pusat, secara umum tidak ada wilayah yang paling menonjol kasus pelanggarannya.
"Kurang lebih sama rata di setiap kecamatan," kata Kartika.
Adapun inspeksi dilakukan oleh tujuh pejabat fungsional dan dibagi menjadi tiga tim. Pelanggaran paling banyak terjadi pada Juli 2021.
"Kita pernah dalam satu hari di bulan Juli, menyidak tujuh perusahan yang melanggar aturan," terang Kartika.
Kartika menekankan, selama 2022, Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat akan tetap melakukan kegiatan yang sama sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat dan provinsi.
"Selama virus masih ada dan arahan dari pemerintah ada, kita tetap akan lanjutkan ini," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/06/11443531/selama-2021-pemkot-jakpus-tegur-583-perusahaan-yang-langgar-aturan-ppkm