BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang Kepala Dinas Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 11 orang lainnya.
Ruang Kepala Disperkimtan tersebut terletak di lantai 3 Gedung Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sebelum menuju ruangan tersebut, ada sebuah pintu yang dilengkapi dengan sistem akses sidik jari atau fingerprint.
Di sisi kiri dan kanan pintu terdapat beberapa meja dan kursi yang digunakan para staf Disperkimtan. Terlihat masih ada beberapa orang yang bekerja di sana.
Setelah memasuki pintu, tepat di ujung lorong sebelah kiri, terdapat ruang kepala dinas yang telah diberi segel berlogo KPK lengkap dengan tana tangan penyelidik.
Segel tersebut bertuliskan "DALAM PENGAWASAN KPK" dan dipasang tepat di bawah gagang pintu ruang Kepala Disperkimtan.
Berdasarkan infomasi yang didapat, ruangan tersebut disegel pada Rabu (5/1/2022) malam.
"Katanya disegel tadi malam. Tapi saya belum tahu secara pasti, baru sekarang mau ke kantor," ucap seorang staf yang enggan disebutkan namanya, Kamis (6/1/2022).
Ia juga tak mengetahui secara pasti apakah Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, juga turut dibawa penyidik KPK saat operasi tangkap tangan tersebut.
"Kalau itu saya enggak tahu, yang jelas tadi malam sudah enggak komunikasi lagi dengan beliau," ungkapnya.
OTT Wali Kota Bekasi
Rahmat Effendi ditangkap oleh KPK bersama 11 orang lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta pada Rabu siang.
Lembaga antirasuah tersebut mengamankan sejumlah uang dari operasi tangkap tangan itu.
KPK menyatakan bahwa OTT tersebut terkait dugaan suap proyek dan jual beli jabatan.
"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis.
Terkait OTT tersebut, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Rahmat Effendi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/06/15293821/kpk-segel-ruangan-kadis-permukiman-dan-pertanahan-kota-bekasi-pasca-ott