DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus mafia tanah di Depok, Jawa Barat.
Hal itu tertuang dalam surat penetapan tersangka bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM tertanggal pada 27 Desember 2021.
Eko baru menduduki posisi Kadishub Depok pada 24 November 2021.
Ia dilantik oleh Wali Kota Depok Mohamad Idris bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya di Aula Edelweis Gedung Balai Kota Depok.
Artinya, Eko baru menjabat posisi Kadishub Kota Depok kurang lebih satu bulan.
Selain itu, Bareskrim Polri turut menetapkan Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma dari Partai Golkar.
Saat perkara terjadi, Eko menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok. Sedangkan, Nurdin merupakan mantan Staf Kelurahan Bedahan Kota Depok.
Kemudian, tersangka lainnya adalah dari warga sipil Nurdin Al Ardisoma, Burhanuddin Abubakar, dan Hanafi.
Mereka diduga terlibat dalam dugaan kasus pencaplokan tanah di Kelurahan Bedahan, Kota Depok seluas 2.930 meter persegi.
Keempatnya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/06/19131551/eko-herwiyanto-tersangka-kasus-mafia-tanah-baru-sebulan-menjabat-kadishub