JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta menganggarkan kunjungan kerja luar negeri sebesar Rp 45 miliar dalam Rancangan Anggaran pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2022.
Anggaran tersebut tertuang dalam RAPBD hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Raperda APBD 2022.
Anggaran belanja puluhan triliun untuk plesiran ke luar negeri itu terdapat dalam pos anggaran Sekretariat DPRD untuk program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 45.10.981.000 dengan sumber dana Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari anggaran tersebut dirincikan biaya tiket pesawat per orang dianggarkan sebesar Rp 40 juta.
Sedangkan untuk uang harian per orang diberikan Rp 7 juta per hari.
Belum lagi biaya tenaga ahli penerjemah lisan bahasa inggris Rp 1,5 juta per orang per hari. Biaya penerjemah bahasa asing Rp 2 juta per orang per hari dan biaya lainnya seperti biaya visa, biaya taksi, dan asuransi perjalanan.
Seluruh biaya tersebut dimasukan dalam referensi pagu anggaran Prioritas Perangat Daerah.
Anggaran kunker Pemprov DKI dievaluasi Kemendagri
Adapun Pemprov DKI Jakarta menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 278,92 miliar dalam rencana APBD DKI Jakarta 2022.
Dari anggaran tersebut dibagi menjadi tiga yaitu belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 175,48 miliar dengan rincian biaya perjalanan dinas biasa Rp 1,34 miliar, belanja perjalanan dinas dalam kota Rp 174,01 miliar dan belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota Rp 125,7 miliar.
Bagian kedua yaitu perjalanan dinas luar negeri Rp 103,43 miliar yang diuraikan ke dalam sub rincian objek belanja perjalanan dinas biasa luar negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri untuk pencegahan penularan Covid-19 varian Omicron.
Permintaan penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
"Guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia, maka Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta agar menunda pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri," tulis Keputusan yang dibuat 21 Desember 2021.
Dalam keputusan tersebut, perjalanan dinas luar negeri diperkenankan apabila bersifat mendesak sesuai dengan surat Mendagri nomor 099/6937/SJ tertanggal 6 Desember 2021.
Karena diminta untuk menunda, Mendagri meminta agar anggaran perjalanan luar negeri yang dianggarkan sebesar Rp 103 miliar kembali dirasionalkan.
"Harus dirasionalkan dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan," tulis Kemendagri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/07/08275521/dprd-dki-anggarkan-rp-45-miliar-untuk-kunjungan-luar-negeri-pada-2022