JAKARTA, KOMPAS.com - Belum ada perkembangan berarti terkait penanganan kasus penembakan oleh anggota kepolisian berinisial Ipda OS terhadap dua orang di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya hingga kini masih memeriksa Ipda OS yang berstatus sebagai tersangka.
"Ya masih dalam penanganan Bidang Propam, masih dalam proses pemeriksaan," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Zulpan belum dapat menjelaskan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh Propam Polda Metro Jaya terhadap Ipda OS. Dia hanya memastikan bahwa kasus tersebut masih terus berproses.
Dia juga belum mengetahui secara pasti kapan pemeriksaan tersebut akan selesai dilakukan.
"Belum tahu saya (hasilnya). Iya masih dalam pemeriksaan. Enggak tahu saya itu berapa lama. Tanya saja itu Kabid Propam deh," kata Zulpan.
Kompas.com kemudian mencoba mengonfirmasi perkembangan penanganan kasus tersebut kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya Kompes Bhirawa Braja.
Namun, hingga berita ini disusun, Bhirawa belum merespons pertanyaan Kompas.com.
Sebagai informasi, Ipda OS menembak dua orang, yakni PP dan MA di depan Gedung PJR IV di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 26 November 2021 malam.
Kedua korban mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit. Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penembakan itu berawal dari adanya laporan warga yang mengaku dibuntuti sejumlah orang tak dikenal di jalan tol.
Warga berinisial O itu merasa diikuti mobil korban sejak berangkat dari salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saat ini peristiwa dilatarbelakangi laporan warga yang merasa dirinya terancam," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa.
Setelah warga itu melapor ke polisi, Ipda OS mengarahkannya masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk pengamanan. Warga pelapor itu diminta menepi di depan kantor PJR Jaya IV di Pesanggrahan.
Di lokasi tersebut, kata Tubagus, terjadi keributan antara Ipda OS dengan kedua korban berinisial PP dan MA yang berujung pada penembakan.
"Keterangan saksi terjadi peristiwa ribut di situ dan mendengar dua tembakan oleh yang mengakui polisi. Dari keterangan saksi (pelaku) mau ditabrak," kata Tubagus.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.
"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/07/15391961/propam-masih-periksa-ipda-os-tersangka-penembakan-di-exit-tol-bintaro