JAKARTA, KOMPAS.com - Artis sinetron Naufal Samudra dinyatakan berstatus sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Naufal berstatus saksi karena hasil pemeriksaan urine menunjukkan ia tak mengonsumsi narkoba.
Di samping itu, penyidik juga tidak menemukan barang bukti narkoba saat menangkap Naufal di rumahnya di wilayah Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Sehingga terhadap Saudara Naufal, penyidik telah menentukan statusnya yaitu sebagai saksi," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).
Zulpan mengungkapkan, penangkapan Naufal berawal dari pengembangan kasus seorang pengedar narkoba bernama Ridwan yang telah diamankan sebelumnya.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan jejak digital percakapan antara Ridwan dan Naufal. Artis tersebut diketahui memesan sejumlah narkoba jenis LSD kepada Ridwan.
"Di dalam percakapan di media sosial tersebut, Naufal pernah memesan narkoba jenis LSD kepada Ridwan. Ada tiga kali pemesanan yang dilakukan," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Artis sinetron Naufal Samudra ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (7/1/2022).
Naufal diamankan seorang diri di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Di rumahnya Naufal ya. Di kawasan Ragunan, Pasar Minggu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (7/1/2022).
Zulpan memastikan bahwa kekasih Naufal, yakni aktris Dinda Kirana, tak ikut diamankan sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.
"Sekarang masih diperiksa. Dinda Kirana tidak ikut diamankan. Itu dulu aja ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Naufal Samudra juga pernah terjerat dalam kasus yang sama. Dia diciduk oleh polisi di kediamannya pada 13 April 2020.
Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja sintetis dalam bentuk likuid. Namun, hasil tes urine Naufal menunjukkan hasil negatif.
Meski demikian, ia tidak bisa lepas dari jeratan hukum karena terbukti menyimpan obat terlarang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/08/16001661/tidak-ada-barang-bukti-dan-negatif-narkoba-naufal-samudra-berstatus-saksi