Salin Artikel

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Anak di Depok Berharap Bruder Angelo Divonis Seberat Mungkin

DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban pelecehan seksual anak di Depok, Judianto Simanjuntak, berharap majelis hakim memvonis Lukas Lucky Angelo alias Bruder Angleo dengan hukuman maksimal.

Hal itu disampaikan Judianto menyusul pembacaan vonis terhadap Bruder Angelo yang rencananya berlangsung pada Kamis (13/1/2022).

"Saya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara maksimal (seberat-beratnya) dan menambahkan hukuman pemberat terhadap Terdakwa," Kata Anto, sapaannya, Senin (10/1/2022).

Anto menilai fakta persidangan menunjukan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa sangat kuat. Menurutnya, hal itu juga sesuai dengan hasil keterangan ketiga korban anak dan bukti visum.

Terlebih, kata Anto, perkara ini dilatarbelakangi relasi kuasa lantaran terdakwa dikenal sebagai pengasuh anak-anak termasuk korban di panti asuhan tersebut. karenanya hukuman bagi Bruder Angleo harus maksimal dan lebih berat.

Hal ini sebagaimana disebut dalam Pasal 82 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selain itu, terdapat tiga anak yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa.

Korban dari kebejatan Bruder Angelo pun mengalami trauma, ketakutan, dan cemas akibat kekerasan seksual tersebut. Hal itu juga diperparah bahwa kekerasan seksual yang dilakukan Bruder Angelo merupakan perbuatan yang berlanjut.

Bruder Angelo diketahui melakukan kekerasan seksual lebih dari satu kali, yakni sepanjang perjalanan di mobil angkot dari panti asuhan menuju Jalan Toleiskandar, Depok.

Terdakwa pun tidak mengakui perbuatannya seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Karena itu, saya menyatakan bahwa pelaksanaan sidang ini harus memberikan dasar perlindungan dan memberikan keadilan kepada korban," tutur Anto.

Hal itu merujuk pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena itu diharapkan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, (nantinya) memberikan putusan yang adil untuk memenuhi rasa keadilan korban," ucap Anto.

Sebelumya diberitakan, Bruder Angelo dituntut 14 tahun penjara atas perkara kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani Depok.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Arief Syafrianto mengatakan, salah satu faktor yang memberatkan tuntutan tersebut yaitu Angelo tidak mengakui perbuatannya.

"Faktor yang memberatkan dalam tuntutan tersebut adalah bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Arief saat ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Senin (13/12/2021).

Selain tidak mengakui perbuatan bejatnya, fakta bahwa Angelo merupakan seorang pimpinan dan pengasuh panti asuhan, juga turut menjadi faktor pemberat.

"Terdakwa sebagai pemimpin dan pengasuh di panti asuhan tersebut. Jadi menurut undang-undang, ada hal yang memberatkan karena dia pengasuh, pendidik, rohaniwan, jadi bisa diperberat. Tapi karena sudah dituntut 14 tahun, kami rasa sudah pantas," ungkap Arief.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/10/17334711/kuasa-hukum-korban-pelecehan-seksual-anak-di-depok-berharap-bruder-angelo

Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke