Aksi pencabulan itu terjadi di Jalan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 3 dan 5 Januari 2022.
"Iya itu (trauma healing) untuk menghilangkan trauma anak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Budhi mengemukakan, Polres Jakasel bakal bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan dan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada proses penanganan trauma yang dialami oleh korban.
"Kami akan kerja sama dengan P2TP2A nanti akan memberi konseling. Saat ini sudah berjalan," kata Budhi.
Menurut Budhi, saat ini penyidik masih mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak.
"Kebetulan korban dengan tersangka ini bertetangga, apakah dengan yang lain ada atau tidak masih kami lakukan pendalaman," kata Budhi.
Sebelumnya, AA disetubuhi pamannya sendiri, EW. Kasus itu terungkap seusai korban didampingi ibunya melapor ke Kepolisian Sektor Setiabudi, Kamis (6/1/2022).
Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 25.000 ketika korban hendak dicabuli.
Pelaku juga terlibat kasus pencabulan dengan korban yang berbeda pada tiga tahun lalu, sebelum peristiwa terhadap AA terungkap.
Pelaku jerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat 1 subsider Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/11/09175931/polisi-bakal-beri-trauma-healing-ke-korban-yang-dicabuli-paman-sendiri