Lurah Cawang Didik Diarjo mengatakan, relokasi akan dilakukan karena PKL menyalahi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Karena PKL berjualan di trotoar dan menimbulkan kemacetan dan membuat kawasan RS UKI kumuh," ujar Didik saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Didik mengatakan, sekitar 21 PKL akan direlokasi ke dua lokasi binaan (lokbin), yakni Lokbin Cililitan dan Lokbin Susukan.
"Yang dipindah PKL yang di depan pintu I dan II RS UKI, dipindah ke lokbin," kata Didik.
Saat ini, Kelurahan Cawang tengah membuka pendaftaran calon pedagang yang akan dipindahkan ke dua lokbin tersebut.
“Kemarin dilakukan pendaftaran hingga satu minggu ke depan," tutur Didik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/11/10244711/timbulkan-kemacetan-dan-bikin-kawasan-kumuh-pkl-di-depan-rs-uki-akan