TANGERANG, KOMPAS.com - Mery Anastasia (30), dokter hamil yang membakar sebuah bengkel di Kota Tangerang, mengikuti agenda sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (11/1/2022) sore.
Kepolisian diketahui menangkap Mery pada 10 Agustus 2021. Dia ditangkap setelah membakar bengkel di Cibodas pada 6 Agustus 2021.
Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
Sidang kedua yang beragendakan pemeriksaan saksi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuliarti dan didampingi oleh anggota hakim Tugiyanto serta anggota hakim Ferdinan Markus.
Sidang dimulai pukul 15.30 WIB dan berlangsung sekitar 70 menit.
Terdakwa Mery tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan alias mengikuti sidang secara daring (online). Dia saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang.
Saat persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan saksi dari keluarga korban tewas, yakni Fernando Syahputra (20).
Fernando adalah anak terakhir dari sepasang suami istri yang tewas, yakni ED dan LI, sekaligus adik laki-laki dari korban tewas LE.
Semasa hidupnya, LE diketahui berpacaran dengan terdakwa Mery.
Dalam persidangan, Fernando mengungkapkan beberapa fakta baru. Salah satunya adalah sederet tuntutan yang diminta oleh Mery kepada LE.
Fernando menceritakan, pada malam sebelum kebakaran terjadi di bengkel, LE menyampaikan kepada ibunya bahwa Mery hamil.
Hal itu disampaikan di bengkel sekaligus kediaman Fernando sekeluarga.
Saat itu, Fernando berada di samping ibunya sehingga turut mendengarkan percakapan tersebut.
"Kakak saya (LE) bilang (ke ibu Fernando), kalau terdakwa (Mery) hamil," kata Fernando kepada majelis hakim Yuliarti saat persidangan.
"Mama bilang, 'Kamu (LE) sebagai laki-laki harus tanggung jawab'," sambung Fernando.
Setelah itu, LE menyebut bahwa Mery menuntut sejumlah hal seperti meminta uang untuk pernikahan sebesar Rp 300 juta, meminta bengkel agar diambil alih, meminta agar Fernando sekeluarga meninggalkan bengkel tersebut.
"Keempat, dia (Mery) minta Rp 10 juta per bulan, kelima dia minta mobil dan rumah. Trus dia minta keluarganya dinafkahi juga," papar Fernando.
Mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim Yuliarti bertanya dari mana Fernando mengetahui seluruh tuntutan itu.
Fernando mengaku mengetahui tuntutan itu karena dia mendengar langsung dari LE serta dari bukti pesan singkat.
Pesan singkat yang berisi tuntutan itu disampaikan oleh Mery kepada LE melalui aplikasi pengirim pesan WhatsApp.
Didakwa pasal berlapis
Pada Selasa pekan lalu, Mery juga mengikuti agenda sidang perdana secara virtual.
Agenda sidang yang berlangsung pekan kemarin adalah pembacaan dakwaan oleh Kejari Kota Tangerang.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya mendakwa Mery dengan pasal berlapis.
"Dakwaan kita buat secara alternatif, (yakni) Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat 3 KUHP dan Pasal 187 ayat 1 KUHP," paparnya, Rabu (5/1/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/11/18521421/dokter-hamil-minta-duit-nikah-rp-300-juta-sebelum-bakar-bengkel-keluarga