Pasangan itu ditangkap di rumahnya di kawasan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022) malam.
"Iya ada permohonan untuk rehabilitasi dari keluarganya untuk mereka berdua," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Saat ini penyidik Polres Jakarta Selatan akan mengajukan asesmen terhadap Velline Chu dan Budi ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Saat ini mau kami ajukan asesmen," kata Akbar.
Diketahui, Velline Chu dan suaminya ditangkap Sabtu sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Polisi menyita sabu di dua tempat berbeda dari penangkapan suami istri itu. Sabu pertama ditemukan dikemas dalam plastik klip dengan berat 0,08 gram, sedangkan sabu lainnya terdapat dalam pipet.
Velline Chu dan suaminya telah menjalani tes urine setelah ditangkap beberapa hari lalu. Hasil pemeriksaan, keduanya positif menggunakan sabu.
Velline Chu mengaku memakai narkoba untuk menghilangkan trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga yang disebut dilakukan oleh mantan suaminya.
Akibat perbuatannya, Velline Chu dan suami dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/12/09560961/keluarga-ajukan-rehabilitasi-pedangdut-velline-chu-atas-penyalahgunaan