JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat 46 hotel di Jakarta Pusat bakal dijadikan tempat karantina bagi warga yang telah melakukan perjalanan luar negeri.
Data tersebut dilansir Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Pusat.
Shinta Nindyawati selaku Kepala Suku Dinas (Kasudin) Parekraf Jakarta Pusat mengungkapkan, selain menyiapkan 46 hotel, juga ada dua apartemen yang disediakan, yakni Freser dan Sultan Residen.
"Kita baru dapat datanya. Jumlah hotel ada 46 dan 2 apartemen di Jakarta Pusat. Jadi tempat karantina bagi warga yang melakukan perjalanan luar negeri," ujar Shinta dalam wawancar di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Saat ini pihak Sudin Parekraf terus melakukan pemeriksaan terhadap hotel-hotel apakah mereka sudah memenuhi peraturan yang berlaku. Sementara itu, Shinta mengatakan hotel yang diperiksa biasanya sudah melalui proses seleksi.
"Biasanya sudah melalui tahap pemeriksaan dari satgas Covid-19. Infonya juga hotel yang jadi tempat karantina tetap melayani tamu umum lainnya dan dipisah blok atau lantai yang memisahkan tamu," kata Shinta.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariadi Sukamdani mengatakan, hotel yang menerima tamu karantina bakal tetap menerima tamu umum. Hanya saja, akan disediakan akses jalan yang berbeda antara tamu karantina dengan tamu umum.
"Boleh tetap terima tamu dari umum. Cuma akses masuk antara tamu karantina dan tamu umum berbeda," kata Hariadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/12/18253511/46-hotel-di-jakarta-pusat-bakal-jadi-tempat-karantina-pelaku-perjalanan