Salin Artikel

Beda dengan Pusat, DKI Wajibkan E-Ticket untuk Dapat Vaksin Booster

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster untuk memperlihatkan tiket elektronik (e-tiket) yang dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ini berbeda dengan pernyataan Kementerian Kesehatan yang membolehkan warga datang langsung ke lokasi vaksinasi tanpa e-ticket.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, syarat e-ticket ini dibelakukan sementara untuk mencegah timbulnya penumpukan di lokasi vaksinasi

"Sementara (yang bisa dapat vaksin booster adalah mereka) yang sudah mendapat e-tiket di PeduliLindungi," kata Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/1/2022).

Widyastuti mengakui, untuk sementara baru sebagian warga lanjut usia (lansia) yang sudah mendapat tiket vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi. Namun Widyastuti memastikan tiket akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan.

Sehingga, masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut.

"Masyarakat diimbau untuk mengecek tiket vaksin ketiga Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi secara mandiri sebelum datang ke faskes terdekat untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan," tutur Widyastuti.

Selain itu, warga yang ingin mendapatkan vaksin booster juga harus sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua, paling singkat 6 bulan setelah penyuntikan. Perlu dicatat pula saat ini vaksin booster masih diprioritaskan untuk lansia dan kelompok rentan.

Widyastuti juga menegaskan bahwa stok vaksin untuk booster saat ini juga masih terbatas. Dinkes DKI masih menunggu penambahan stok vaksin dari pemerintah pusat.

"Karena kan distribusi vaksin bertahap sesuai dengan kapasitas di tingkat provinsi, tingkat kota, tingkat kecamatan, dan tingkat faskes," lanjut dia.

Kemenkes Bolehkan Datang Langsung

Kebijakan Pemprov DKI yang mewajibkan e-ticket sebagai syarat vaksin itu berbeda dengan kebijakan Kementerian Kesehatan.

Kemenkes dalam siaran persnya pada Selasa (11/1/2022) memang mengimbau masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Namun Kemenkes juga membolehkan warga yang termasuk kelompok prioritas untuk datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat jika memang tiket di aplikasi PeduliLindungi belum muncul.

"Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati.

(Penulis: Singgih Wiryono, Sania Mashabi | Editor: Kristian Erdianto Irfan Maullana)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/13/12173441/beda-dengan-pusat-dki-wajibkan-e-ticket-untuk-dapat-vaksin-booster

Terkini Lainnya

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke