JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan kegiatan Pendistribusian Kartu Peduli Anak dan Remaja di Ruang Publik Terpadu Anak (RPTRA) Serdang Baru Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2022).
Program Kartu Peduli Anak dan Remaja merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta demi mewujudkan kepedulian bagi masyarakat yang orangtuanya atau walinya meninggal karena Covid-19.
"Kebijakan dari Pemprov Jakarta yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur No. 1520 Tahun 2021," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma.
Masyarakat yang terdaftar akan diberikan buku rekening tersendiri. Bantuan tersebut diberikan tidak langsung dalam bentuk uang.
"Sebesar Rp. 300.000 dalam perbulan dan berkelanjutan selama 12 bulan," lanjut Dhany.
Warga Jakarta Pusat yang terdaftar sebagai penerima bantuan ini berjumlah 288 orang, sedangkan untuk Kecamatan Kemayoran sendiri ada 94 orang.
"Mangkanya tempat simbolisnya itu di RPTRA Deli Serdang, karena dari 8 Kelurahan (di Kemayoran) paling banyak di sini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Sosial (Kasudin) Jakarta Pusat, Abdul Salam mengatakan bahwa, program ini sudah disosialisasikan saat diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sosialisasi bisa melalui masyarakat dengan Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) masing-masing kelurahan," jelas Abdul Salam.
Lebih lanjut ia mengatakan, semoga program ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai bentuk komitmen kepedulian pemerintah pada masyarakat yang keluarganya meninggal akibat Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/13/16332941/peduli-keluarga-korban-covid-19-pemkot-jakpus-distribusikan-kartu-peduli