Sebab, tersangka mengaku membunuh korban HS (53) karena mendengar bisikan.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (12/1/2022), pihak kepolisian tidak menghadirkan tersangka karena yang bersangkutan sedang diobservasi kejiwaannya.
"Kami tidak menghadirkan tersangka, mohon maaf, karena yang bersangkutan tengah menjalani observasi di instalasi kejiwaan RS Kramatjati, Jakarta Timur," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengky.
Hengky menyampaikan, saat diperiksa polisi, tersangka RG mengaku membunuh korban setelah mendengar bisikan kepadanya.
Tak dijelaskan bisikan apa yang dimaksud tersangka.
"Berdasarkan keterangan, yang bersangkutan mendapatkan bisikan sehingga terjadi aksi (pembunuhan) itu," ungkap Hengky.
Adapun pembunuhan itu terjadi saat korban meminta dikerok oleh tersangka di rumah kakak tersangka pada Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat mengerok korban, tersangka menyayat leher korban dari belakang.
"Korban merasa kurang enak badan. Karena merasa kurang enak badan, melalui keterangan tersangka, terjadi bisikan, akhirnya terjadilah kekerasan ini dengan senjata tajam berupa pisau dapur terjadi pada diri korban," ungkap Hengky.
Atas perbuatannya, RG (54) dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Terhadap tersangka ini (RG), kami tersangkakan dengan Pasal 338 KUHP, dan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Hengky.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/13/17465781/mengaku-membunuh-karena-dengar-bisikan-pembunuh-wanita-di-jatibening