BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resort (Polres) Metro Kota Bekasi akan memeriksa kondisi kejiwaan RG (53), tersangka kasus pembunuhan seorang wanita berinisial HS (53) di Jatibening, Kota Bekasi.
Ketika dimintai keterangan tentang adanya dugaan cinta sesama jenis antara pelaku dengan korban, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Hengky menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami segala kemungkinan berkait kasus tersebut.
"Kita belum sampai ke sana (dugaan cinta sesama jenis), tapi masih mendalami dan nanti kita tanyakan juga ke rumah sakit dan kita tunggu hasil observasinya," ungkap Hengky saat merilis kasus tersebut di Polres Bekasi Kota, Kamis (12/1/2022).
Hengky menambahkan bahwa tersangka memang punya riwayat penyakit sesuai yang dikatakannya kepada polisi.
"Menurut keterangan dari suami tersangka, tersangka ini memang mempunyai riwayat penyakit kelenjar getah bening, serta sindrom seperti ketakutan," tambah Kombespol Hengky.
Pelaku dikenal sebagai teman korban
Melalui keterangan yang diberikan pihak kepolisian saat rilis, korban HS (53) merupakan teman dari tersangka RG (54).
"Kejadian ini dimana kedua belah pihak, memiliki hubungan sebagai teman. Kedua belah pihak juga sering bertemu di lokasi kejadian menurut keterangan dari suami tersangka," ungkap Hengky.
RG dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Terhadap tersangka ini (RG), kami tersangkakan dengan Pasal 338 KUHP," ujar Hengky.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/13/18552441/polisi-dalami-dugaan-cinta-sesama-jenis-dalam-kasus-pembunuhan-wanita-di