JAKARTA, KOMPAS.com - Seragam baru petugas keamanan atau satpam yang bernuansa serba coklat mirip seragam polisi menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Bahkan, beberapa di antara mereka mengaku panik saat disapa dan didekati oleh petugas keamanan yang mereka kira merupakan petugas kepolisian.
Seorang warga bernama Ulfa membagikan pengalamannya saat mengira dihampiri oleh polisi di bank.
"Dulu awalnya saya pergi ke bank, terus kaget kok tiba-tiba polisi samperin saya," kata Ulfa saat diwawancarai di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2022).
Ia mengaku saat itu tidak mengetahui bahwa seragam satpam telah berganti warna menjadi warna yang mirip dengan seragam kepolisian.
"Panik sih, karena tujuan saya ke bank mau transaksi, eh malah disamperin polisi, (padahal ternyata satpam)," ujar Ulfa sambil tertawa.
Hal serupa dikatakan Toby yang mengaku pernah hampir terkecoh dengan perubahan warna seragam satpam, meski sudah tahu soal perubahan tersebut dari pemberitaan media.
Toby bercerita, saat berkendara sepeda motor, ia merasa bingung melihat ada polisi mengatur lalu lintas di jalan yang sepi pengendara.
"Lucu sih awalnya saya kira itu polisi, akhirnya saya engeh itu satpam sedang membantu pejalan kaki nyeberang jalan," kata Toby.
Warna seragam satpam akan diubah kembali
Karena warna seragam satpam terlalu mirip dengan seragam polisi, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan kembali mengubah warna seragam satpam dari warna coklat muda ke warna krem.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, perubahan tersebut dilakukan guna mengatasi kebingungan di tengah masyarakat.
"Seragam sekarang terlalu mirip dengan seragam Polri sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan polisi dengan satpam," kata Ramadhan, Rabu (12/1/2022).
Seragam baru satpam akan diperkenalkan setelah proses pengkajian selesai.
"Pada HUT akan diperkenalkan warna seragam yang baru dan akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dan diberikan waktu setahun setelah disahkan penggunanya," ujar Ramadhan.
Diketahui, warna seragam satpam baru saja diubah dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Peraturan itu diteken oleh Kapolri yang saat itu menjabat, Jenderal Idham Azis, pada 5 Agustus 2020.
(Penulis : Reza Agustian/ Editor : Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/14/06162931/cerita-warga-panik-dihampiri-satpam-berseragam-coklat-kok-polisi-samperin