DEPOK, KOMPAS.com - Penggerebekan tempat prostitusi berkedok Panti Pijat Refleksi Aura di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, menjadi sorotan.
Pembongkaran praktik prostitusi tersebut dilakukan sendiri oleh warga sekitar.
Kisah bermula dari kecurigaan warga saat "panti pijat" tersebut mematikan lampu depan. Padahal, seorang pelanggan baru saja masuk ke tempat tersebut.
Kemudian ketua RT setempat pun berinisiatif untuk memantau dan mencari informasi mengenai aktivitas di dalam panti pijat hingga ia menemukan fakta bahwa panti tersebut tak lain merupakan tempat prostitusi.
Menyamar jadi tamu
Pengurus RW setempat, Abdul Aziz, membeberkan kronologi pengungkapan praktik prostitusi tersebut.
"Pak RT buka medsos ternyata dia daftar di prostitusi online. Akhirnya seorang anak muda disuruh nyamar sebagai tamu. Begitu di lokasi, dia langsung videoin," kata Abdul.
Menurut keterangan Abdul, sang pria yang menyamar sebagai tamu menemukan pemandangan mengejutkan di lokasi. Tampak seorang terapis yang hanya mengenakan pakaian dalam.
Pria yang menyamar tersebut kemudian mengambil rekaman dari kejadian yang ia lihat.
"Kedapatanlah ada seorang pelaku dan si terapis ini, tapi terapis cuma pakai celana dalam dan BH aja," kata Abdul.
"Dan sampai akhirnya itu pemuda dapat lagi video, lagi mesumlah sampai bugil," imbuhnya.
Sejumlah warga kemudian menggerebek tempat tersebut pada Selasa (11/1/2022) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari hasil penggerebekan, warga setempat berhasil mengamankan satu tamu, dua terapis, dan satu penjaga panti pijat.
Keempat orang itu, kata Abdul, langsung dijemput Polsek Bojongsari. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Depok.
Ditemukan Alat Kontrasepsi
Polres Metro Depok yang mengembangkan kasus tersebut menemukan alat bukti kontrasepsi di lokasi.
"Ada alat kontrasepsi (sebagai barang bukti) yang sudah terpakai dan ada yang belum terpakai," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno di Polres Metro Depok, Kamis (13/1/2022).
Alat kontrasepsi tersebut, kata Yogen digunakan untuk melakukan hubungan intim atara terapis dengan tamu. Dia memastikan bahwa panti pijat refleksi itu hanya kedok agar bisa menjalankan tempat prostitusi.
"Kedoknya itu kan refleksi namun di dalam bisa layanan plus-plus," ucap Yogen.
Pengelola Ditetapkan Tersangka
Polres Metro Depok kemudian menetapkan pengelola panti pijat yang berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi.
"Tersangka S merupakan warga Kampung Perigi (Depok), sedangkan yang lain dua orang terapis, satu tamu orang dan seorang penjaga kami jadikan saksi," kata Yogen.
Tersangka S disangkakan pasal 296 KUHP juncto pasal 506 tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/14/09122591/kisah-warga-bongkar-praktik-prostitusi-di-depok-menyamar-jadi-tamu-hingga