Salin Artikel

Setelah Tangkap Ardhito Pramono, Polisi Amankan Artis FF Terkait Penyalahgunaan Narkoba

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menangkap figur publik yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotiba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis berinisial FF.

"Iya, untuk inisialnya FF. Jelas ya," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (14/1/2022).

Kendati demikian, Zulpan enggan menjelaskan secara terperinci siapa sosok FF tersebut.

Zulpan juga belum dapat mengungkapkan lokasi penangkapan dan jenis barang bukti narkoba yang dikonsumsi FF.

Dia hanya mengatakan bahwa FF merupakan seorang artis, dan informasi lebih lanjut soal penangkapan figur publik tersebut akan disampaikan pada Jumat pukul 16.00 WIB, di Mapolda Metro Jaya.

"Iya dong (seorang artis). Nanti dirilis jam 16.00 WIB di Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Dihubungi secara terpisah, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa turut membenarkan penangkapan artis berinisial FF di wilayahnya.

Ia membeberkan bahwa FF berjenis kelamin laki-laki.

"Iya, FF, laki-laki ya," kata Mukti.

Mukti mengaku belum dapat mengungkapkan lebih terperinci mengenai sosok FF.

Ardhito Pramono konsumsi ganja

Sebelumnya, musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono juga ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Ardhito telah ditetapkan oleh Satres Narkorba Polres Metro Jakarta Barat.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

"Yang bersangkutan (Ardhito Pramono) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja," beber Zulpan.

Ardhito diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat polisi menggerebek rumahnya, pria berusia 26 tahun tersebut kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukkan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba.

Tak hanya itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan hal tersebut.

"(Ditemukan) dua paket ganja yang memiliki berat 4,8 gram, kemudian satu bungkus kertas vapir, kemudian satu pil Alprazolam yang ada resep dokternya, kemudian satu buah ponsel milik tersangka," kata Zulpan.

Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/14/10432741/setelah-tangkap-ardhito-pramono-polisi-amankan-artis-ff-terkait

Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke