Wibowo menjelaskan, kasus tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di salah satu warteg yang ada di Jalan Ende.
Awalnya, kata dia, korban berinisial A dan P dalam perjalanan pulang dari rumah saudaranya, bertemu dengan rombongan pelaku yang mengendarai kendaraannya.
Rombongan tersebut memakan cukup banyak badan jalan sehingga mengganggu warga lainnya.
"Pada saat berpapasan, korban menggeber kendaraannya dan mendapatkan respons secara langsung dari rombongan para pelaku yaitu teriakan dan pengejaran oleh rombongan pelaku terhadap korban," kata Wibowo dalam keterangan pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (14/1/2022).
Ketika tiba di tempat kejadian perkara (TKP), kata Wibowo, salah satu pelaku berhasil menghentikan korban A dan P.
Para pelaku lantas menganiaya dan mengeroyok kedua korban.
"Kebetulan saat itu di dalam warteg ada anggota kami, anggota Polri dari kesatuan Polair yang keluar dan datang bermaksud untuk melerai. Namun justru jadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh rombongan pelaku tadi," jelas Wibowo.
Atas kejadian tersebut, para korban mengalami luka berat, bahkan ponsel korban yang merupakan anggota Polair raib.
Menurut Wibowo, para pelaku tak merencanakan pengeroyokan tersebut. Kejadian tersebut murni merupakan aksi spontan dari para pelaku.
"Semuanya karena spontan," kata Wibowo.
Atas kejadian ini, polisi menangkap 14 orang di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Alhamdulillah kami telah mengamankan 14 orang pelaku, 6 orang pelaku utama pengeroyokan dan penganiayaan dan 8 orang sisanya pelaku yang turut diduga membantu saat pelarian," kata Wibowo.
Enam orang pelaku utama diketahui tergabung dalam geng GOPSTR17.
Wibowo mengatakan, dari 14 pelaku itu, terdapat 8 orang yang terindikasi mengonsumsi narkoba, yakni 3 orang dari 6 pelaku utama dan 5 orang dari 8 pelaku lainnya.
Kemudian, dari 6 orang pelaku utama, kata dia, 2 di antaranya masih di bawah umur.
Keenam orang pelaku tersebut telah langsung ditahan, sedangkan 8 orang lainnya tidak ditahan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/14/12302841/kronologi-pengeroyokan-anggota-polair-dan-2-warga-di-tanjung-priok