Hal itu diminta setelah adanya temuan kasus Covid-19 di enam sekolah di wilayah II Jakarta Selatan belum lama ini.
"Mau tidak mau kita dengan kayak gini (prokes) lebih ketat. Kalau kita memang (soal aturan prokes) mengikuti edaran dari dinas dan dinas juga dari nasional," ujar Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan Abdul Rachem saat dikonfirmasi, Jumat (14/1/2022).
Rachem mengatakan, selama PTM 100 persen berlangsung, aturan prokes di area sekolah telah diberlakukan.
Bahkan, ada sekolah yang memiliki ruang untuk isolasi di luar ruang UKS untuk menangani siswa yang mengalami gejala Covid-19 di sekolah.
"Satgasnya juga ada. Sekolah itu harus ada satgas, kalau (murid) panas (demam), konsultasi dengan puskesmas, dan puskesmas yang akan menangani kalau keadaan murid makin parah," ucap Rachem.
Diketahui, ada enam sekolah di wilayah II Jakarta Selatan yang ditutup sementara dan PTM dihentikan akibat adanya temuan kasus Covid-19.
Terakhir, kasus Covid-19 ditemukan di SMA Negeri 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat ini sekolah itu ditutup sementara dan baru dibuka kembali pada Rabu (19/1/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/14/15291631/pemkot-jaksel-minta-sekolah-perketat-prokes-setelah-ditemukan-kasus-covid