Salin Artikel

3 Fakta Penangkapan Komedian Fico Fachriza dalam Kasus Narkoba

Kali ini, polisi menangkap komedian Fico Fachriza terkait narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila.

Dilansir Kompas.tv, Fico merupakan komika yang berasal dari Depok, Jawa Barat.

Pria kelahiran tahun 1994 ini mengawali kariernya di dunia hiburan dengan mengikuti kompetisi Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) pada 2013.

Kompetisi tersebut dia ikuti bersama dengan kakak laki-lakinya, Rizki Ananta Putra atau lebih dikenal sebagai Rispo. Fico keluar sebagai juara kedua dalam kompetisi komedi tunggal tersebut.

Setelah itu, nama Fico semakin santer dikenal di dunia hiburan dan beberapa kali terlibat sebagai aktor dalam sejumlah film layar lebar.

Berikut fakta-fakta penangkapan Fico :

1. Simpan gorila di rumah

Usai ditangkap, Fico menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye dan kedua tangan diborgol.

Fico dibawa penyidik untuk ke hadapan awak media untuk konferesi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2022). Dia terlihat sempat menangis histeris.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa Fico Fachriza ditangkap di rumahnya kawasan Rangkpan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Kamis (13/1/2022).

Dari penangkapan itu, polisi menyita gorila seberat 1,45 gram yang disimpan Fico di rumahnya.

"Barang bukti yang diamankan penyidik adalah satu bungkus rokok dengan merek Jazy Bold berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat.

2. Ditetapkan tersangka

Zulpan mengatakan bahwa penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan komika Fico sebagai tersangka.

Adapun alat bukti pertama adalah tembakau gorila yang ditemukan penyidik saat penangkapan. Kedua adalah hasil tes urine yang menyatakan bahwa Fico Fachriza positif narkoba.

"Menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti, tes urine," kata Zulpan.

Zulpan menambahkan, berdasarkan pengakuan Fico dalam pemeriksaan bahwa tembakau gorila itu dibelinya melalui media sosial.

"Pelaku membeli tembakau sintetis ini dari media sosial," kata Zulpan.

3. Agar mudah tidur

Zulpan mengatakan, Fico membeli tembakau gorila itu seharga Rp 300.000 dan digunakan seorang diri.

"Mengkonsumsinya sendiri," kata Zulpan.

Komedian tersebut mengaku menyalahgunakan barang haram itu untuk mengatasi masalah tidurnya yang tidak teratur.

"Alasannya karena yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur. Jadi alasannya penggunaan narkotika ini untuk membantunya agar mudah tidur," kata Zulpan.

Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, Fico ditangkap dalam kondisi masih di bawah pengaruh narkoba.

"Yang bersangkutan masih dalam pengaruh narkotika jenis tembakau sintetis," ujar Donny.

Akibat perbuatannya Fico dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Sub Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/15/09434891/3-fakta-penangkapan-komedian-fico-fachriza-dalam-kasus-narkoba

Terkini Lainnya

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke