Kali ini, polisi menangkap komedian Fico Fachriza terkait narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila.
Dilansir Kompas.tv, Fico merupakan komika yang berasal dari Depok, Jawa Barat.
Pria kelahiran tahun 1994 ini mengawali kariernya di dunia hiburan dengan mengikuti kompetisi Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) pada 2013.
Kompetisi tersebut dia ikuti bersama dengan kakak laki-lakinya, Rizki Ananta Putra atau lebih dikenal sebagai Rispo. Fico keluar sebagai juara kedua dalam kompetisi komedi tunggal tersebut.
Setelah itu, nama Fico semakin santer dikenal di dunia hiburan dan beberapa kali terlibat sebagai aktor dalam sejumlah film layar lebar.
Berikut fakta-fakta penangkapan Fico :
1. Simpan gorila di rumah
Usai ditangkap, Fico menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye dan kedua tangan diborgol.
Fico dibawa penyidik untuk ke hadapan awak media untuk konferesi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2022). Dia terlihat sempat menangis histeris.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa Fico Fachriza ditangkap di rumahnya kawasan Rangkpan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Kamis (13/1/2022).
Dari penangkapan itu, polisi menyita gorila seberat 1,45 gram yang disimpan Fico di rumahnya.
"Barang bukti yang diamankan penyidik adalah satu bungkus rokok dengan merek Jazy Bold berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat.
2. Ditetapkan tersangka
Zulpan mengatakan bahwa penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan komika Fico sebagai tersangka.
Adapun alat bukti pertama adalah tembakau gorila yang ditemukan penyidik saat penangkapan. Kedua adalah hasil tes urine yang menyatakan bahwa Fico Fachriza positif narkoba.
"Menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti, tes urine," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, berdasarkan pengakuan Fico dalam pemeriksaan bahwa tembakau gorila itu dibelinya melalui media sosial.
"Pelaku membeli tembakau sintetis ini dari media sosial," kata Zulpan.
3. Agar mudah tidur
Zulpan mengatakan, Fico membeli tembakau gorila itu seharga Rp 300.000 dan digunakan seorang diri.
"Mengkonsumsinya sendiri," kata Zulpan.
Komedian tersebut mengaku menyalahgunakan barang haram itu untuk mengatasi masalah tidurnya yang tidak teratur.
"Alasannya karena yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur. Jadi alasannya penggunaan narkotika ini untuk membantunya agar mudah tidur," kata Zulpan.
Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, Fico ditangkap dalam kondisi masih di bawah pengaruh narkoba.
"Yang bersangkutan masih dalam pengaruh narkotika jenis tembakau sintetis," ujar Donny.
Akibat perbuatannya Fico dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Sub Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/15/09434891/3-fakta-penangkapan-komedian-fico-fachriza-dalam-kasus-narkoba