Hal itu disampaikan kuasa hukum Medina Zein, Machi Ahmad, ketika menjelaskan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Minggu kemarin sudah diperiksa di Polda Metro Jaya. Status tersangka masih kami kaji," ujar Machi saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).
Saat ini, kata Machi, pihaknya tengah mengkaji langkah hukum tersebut sebagai langkah pembelaan terhadap kliennya.
Salah satunya dengan mengajukan praperadilan guna menggugat penetapan Medina sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Marissya Icha.
"Kami juga akan lakukan langkah-langkah hukum lain yang kami kaji, entah praperadilan atau kami akan bersurat ke instansi Polri lain," kata Machi.
Meski begitu, Machi mengaku masih harus menunggu keputusan dari Medina mengenai langkah yang akan diambil dalam proses hukum kasus tersebut.
"Tapi masih kami kaji apa klien terima atau mau perjuangkan hak-haknya lewat praperadilan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Medina Zein sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan perihal penetapan status tersangka Medina dalam kasus tersebut.
"Iya benar, saat ini statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka," kata Zulpan, Rabu (5/1/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzi, mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka pengambilan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Dari situ, diketahui bahwa Medina selaku pihak terlapor telah dinaikan statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap kliennya.
"Laporan polisi klien kami pada 5 September 2021 dengan LP/Nomor 5319/5Sept2021/SPKT Polda Metro Jaya telah ditingkatkan. Terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," ujar Ramzi.
Dengan demikian, kata Ramzi, kliennya sudah menutup mediasi terhadap Medina dalam kasus pencemaran nama baik.
Kronologi laporan pencemaran nama baik
Untuk diketahui, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas bermerek tapi palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.
Marrisya Icha mengeklaim mendapatkan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Sementara itu, Medina Zein melaporkan balik Marrisya Icha atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Instagram @marrisyaicha.
Laporan tersebut dilayangkan Medina bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad, ke Polda Metro Jaya pada 16 September 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/17/12003231/selebgram-medina-zein-berencana-ajukan-praperadilan-terkait-status