JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen bioskop XXI angkat bicara terkait adanya stiker peringatan pembayaran pajak di kaca Cinema 21 Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI Dewinta Hutagaol mengatakan, stiker yang ditempelkan itu merupakan peringatan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Adapun pelunasan PBB itu merupakan tanggung jawab dari pengelola gedung, dalam hal ini Blok M Square.
"Kami menginformasikan bahwa kewajiban pajak yang dimaksud itu PBB. Komponen pajak tersebut merupakan kewajiban pengelola gedung," ujar Dewinta dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (17/1/2022).
Dewinta mengatakan, salah satu obyek pajak yang belum dibayarkan yakni area yang disewa oleh Cinema XXI di lantai atas.
"Pajak yang menjadi tanggung jawab Cinema XXI adalah pajak hiburan dan pajak restoran. Itu telah kami selesaikan setiap bulan," kata Dewinta.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, stiker berwarna merah dengan garis tepi berkelir kuning hitam itu ditempelkan di kaca dekat pintu masuk bioskop.
Penempelan stiker peringatan itu tak mengganggu aktivitas bioskop. Studio bioskop serta gerai makanan dan minuman masih tetap beroperasi.
Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono sebelumnya mengatakan, stiker peringatan ditempel karena pengelola bioskop belum membayar pajak bumi dan bangunan selama dua bulan.
"Belum bayar PBB tahun 2021, dari dua bulan," ujar Tomy saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).
Tomy mengatakan, tak ada tenggat waktu pembayaran pajak yang ditetapkan. Selama itu juga bioskop masih diizinkan beroperasi.
Hanya saja, bioskop itu akan dikenakan sanksi denda dua persen per bulan selama belum ada proses pembayaran PBB.
"Cuma untuk bikin malu ya, kita ya sanksinya ditempel dan diberikan denda dua persen setiap bulan. Dia nunggak dua bulan berarti empat persen. Jadi bukan keterkaitan usaha, tapi bangunan," kata Tomy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/17/16101231/stiker-belum-lunasi-pajak-ditempel-di-bioskop-xxi-manajemen-kewajiban