JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sudah mengantongi identitas penjual tembakau sintetis terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan komedian Fico Fachriza.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, polisi tengah melakukan pengejaran.
"Kami masih fokus melakukan pemeriksan dan juga pengembangan kasusnya kepada orang yang menyuplainya itu di media sosial. Kita sudah tahu itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (17/1/2022).
Kendati demikian, Zulpan enggan memerinci identitas pengedar. Dia hanya menegaskan bahwa pengedar narkotika melalui media sosial tersebut telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah DPO, sudah masuk DPO semua," pungkasnya.
Adapun Fico Fachriza ditangkap penyidik Ditresnakorba Polda Metro Jaya pada Kamis (13/1/2022). Fico ditangkap di rumahnya, kawasan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Polisi telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, sehingga Fico ditetapkan sebagai tersangka.
Alat bukti pertama yakni tembakau sintetis yang ditemukan penyidik saat penangkapan. Kedua, hasil tes urine yang menyatakan Fico positif narkoba.
Fico dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Sub Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/17/17432031/polisi-kantongi-identitas-penjual-narkotika-ke-fico-fachriza