"Ya memang telah terjadi (pembacokan) di daerah Ciputat bahwa ada seseorang yang berinisial MS yang bekerjanya menagih kredit harian," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin.
"Pelaku penganiayaan ini didatangi rumahnya oleh MS untuk menagih sejumlah utang Rp 350.000 terhadap CS ini," jelasnya.
Sarly kemudian menjelaskan kronologi peristiwa berdasarkan keterangan pelaku yang merupakan tukang gorengan itu.
"CS (pelaku) ini belum ada uang sehingga tersulutlah emosi daripada MS (korban) ini, terjadilah pemukulan pada bagian kepala berdasarkan hasil keterangan pelaku penganiayaan (CS)," ungkapnya.
Karena tidak terima dipukul korban, kata Sarly, pelaku kemudian membalas korban sehingga keduanya berduel.
"Menurut keterangan daripada CS, korban yang meninggal ini mengambil pisau terlebih dahulu kemudian menyabet daripada bagian tubuh CS tersebut," ucapnya.
Pisau yang diambil korban merupakan pisau yang ada di lokasi kejadian, yakni pisau yang biasa digunakan sehari-hari oleh pelaku untuk berjualan.
Kemudian, pelaku membalas korban dengan mengambil parang yang ada di situ, lalu membacok leher korban hingga korban terkapar.
Sarly mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia akibat terdapat sayatan di lehernya.
"Kita belum dapatkan hasil visum dari dokter, namun secara kasat mata yang mematikan itu sabetan di leher. Sedangkan untuk pelaku saat ini dalam perawatan di rumah sakit," lanjutnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat (3) dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/17/17570661/kasus-rentenir-tewas-dibacok-bermula-pelaku-belum-bisa-bayar-utang-rp