JAKARTA, KOMPAS.com - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pria yang diduga kurir dan pengedar puluhan kilogram narkoba jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Widowo mengatakan, polisi menyita 25 kilogram sabu di Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (11/1/2022).
Ia menambahkan, harga sabu yang diamankan tersebut bernilai fantastis di pasar gelap.
"Kalau di pasar gelap, kalau dirupiahkan menjadi sekitar Rp 25 miliar nilai dari pada 25 kilogram sabu tersebut," jelas Ady di Mapolres Jakarta Barat, Senin (17/1/2022).
Paket sabu tersebut dibawa oleh satu orang kurir berinisial RH (29) dan diangkut menggunakan sebuah mobil Honda Civic berwarna hitam berplat B 1002 KBN, yang sudah dimodifikasi.
Paket sabu disembunyikan di balik speaker atau pengeras suara di dalam mobil.
Setelah itu, polisi mengejar seorang pengedar berinisial AIE (25). Saat dikejar mobil polisi, mobil AIE menabrak sejumlah pedagang di jalan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, dan Pasal 132 Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Di mana ancaman pidana paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkas Ady.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/17/19003011/25-kg-sabu-diamankan-di-legok-harga-di-pasar-gelap-capai-rp-25-miliar