JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 25 kilogram narkoba jenis sabu diamankan dari kurir dan pengedar di Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (11/1/2022) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Widowo mengatakan, polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan internasional.
"Kalau dari kemasan yang ada ini, ini biasanya adalah packaging dari wilayah Cina-Malaysia. Jadi, kalau boleh kita sampaikan ini adalah jaringan internasional yang masuk di wilayah Indonesia dan kita bisa dapatkan 25 kg sabu ini," ungkap Ady di Mapolrestro Jakarta Barat, Senin (17/1/2022).
Namun, ia tidak merinci bagaimana ciri khas bungkusan paket sabu yang diduga dari negara tersebut.
Sementara itu, barang bukti yang diperlihatkan di hadapan wartawan, terlihat barang bukti sabu tersebut dibungkus plastik hijau dengan merk teh asal China, Qing Shan.
Ia menambahkan, harga sabu yang diamankan tersebut bernilai fantastis di pasar gelap. Rencananya, sabu itu akan diedarkan di kawasan Jabodetabek.
"Kalau di pasar gelap, kalau dirupiahkan menjadi sekitar Rp 25 miliar nilai dari pada 25 kilogram sabu tersebut," jelas Ady
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, dan Pasal 132 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Di mana ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkas Ady.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/18/05100031/dibungkus-kemasan-teh-25-kilogram-sabu-di-legok-diduga-dari-jaringan