BEKASI, KOMPAS.com - Pelaku pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus yang mengidap autisme di Duren Jaya, Kota Bekasi, ditangkap pihak Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi Kota.
Tersangka FS (45) merupakan seorang pria pekerja serabutan yang melakukan tindakan pencabulan sodomi kepada A (7), seorang anak berkebutuhan khusus yang mengidap autisme.
Kepada polisi, tersangka FS menjelaskan bahwa sesudah melakukan pencabulan, pelaku memberikan uang sebesar Rp 15.000 kepada A serta mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.
"Setelah kejadian (melakukan tindakan sodomi), korban diberikan uang sebesar 15 ribu oleh tersangka dan diberi ancaman agar tidak bercerita atau memberitahu kepada siapapun," ungkap Hengki dalam rilis pers yang ia pimpin di Polres Kota Bekasi, Senin (17/1/2022).
Pihak Kepolisian mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan koordinasi dengan Dokter Forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk dilakukan visum.
"Terhadap korban, sedang dilakukan pengecekan bagaimana (kondisi korban) pasca-kejadian. Secara umum, korban dalam keadaan sehat, (namun) perlu dilakukan observasi oleh ahlinya," ujar Hengki.
Atas perbuatamnya, FS akan dikenakan dengan pasal 81 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Terhadap tersangka, kita jerat yaitu sesuai dengan pasal 81 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tambah Hengki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/18/05150031/usai-cabuli-anak-penyandang-autisme-pelaku-ancam-korban-dan-beri-uang-rp