BEKASI, KOMPAS.com - FS (46), pelaku pencabulan terhadap anak penyandang autisme di Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, telah diamankan Polres Metro Bekasi Kota.
Pria pekerja serabutan itu melakukan tindakan pencabulan berupa sodomi kepada A (7) yang berkebutuhan khusus.
Kepada polisi FS mengaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 15 ribu agar mau diajak ke rumahnya. Tindakan pelecehan dilakukan di sana.
"Setelah kejadian (melakukan tindakan sodomi), korban diberikan uang sebesar 15 ribu oleh tersangka dan diancam agar tidak bercerita atau memberitahu kepada siapapun," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hengki, Senin (17/1/2022).
Kronologi pencabulan
Dalam rilis yang diadakan Senin tersebut, polisi membeberkan kronologi pencabulan terhadap bocah berkebutuhan khusus tersebut.
Tersangka yang juga merupakan tetangga korban mengajak korban untuk bermain di rumahnya. Ketika tiba di rumah tersangka, korban langsung dicabuli.
"Setibanya di rumah tersangka, tersangka membuka celana korban dan melakukan tindakan oral dan kemudian menyodomi korban," ungkap Hengki.
"Tersangka menyalurkan hasrat seksual karena istri sudah lama meninggal dunia," imbuhnya.
Polisi mengamankan tiga barang bukti, yaitu celana korban, baju korban, dan juga identitas korban berupa Kartu Keluarga (KK).
Pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Dokter Forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk melakukan visum dan juga observasi terhadap korban.
"Terhadap korban sedang dilakukan pengecekan bagaimana (kondisi korban) pasca kejadian. Secara umum, korban dalam keadaan sehat. (Namun) perlu dilakukan observasi oleh ahlinya," ujar Hengki.
FS terancam pasal 81 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/18/11435341/anak-autis-korban-pelecehan-seksual-di-bekasi-diancam-dan-diimingi-uang