Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum mereka, yakni Firmauli Silalahi, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Sebagaimana diketahui, empat orang yang menjadi terdakwa adalah eks petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Mereka adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
"Oh mereka enggak ditahan," kata Firmauli.
Firmauli mengungkapkan, empat orang itu sudah tak lagi bertugas di Lapas Kelas I Tangerang.
Para terdakwa kini bertugas di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten.
"Enggak (bertugas di Lapas Kelas I Tangerang). Ditempatkan di Kanwil (Kemenkumham) Banten, semuanya empat itu," ujar Firmauli.
Kata Firmauli, keempat orang itu menerima statusnya sebagai terdakwa kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana.
"Kalau masalah itu, mereka sebagai petugas lapangan yang langsung berhadapan pada kejadian malam hari itu biar bagaimana pun, ya, mereka bisa menerima," paparnya.
Menurut Firmauli, keempat terdakwa bisa menerima statusnya karena memang mereka adalah orang yang bertanggung jawab saat kebakaran terjadi.
Dia mengganggap, Kepala Kanwil Kemenkumkam Banten atau pejabat tinggi Kemenkumham yang lainnya tak mungkin langsung bisa mengatasi kebakaran saat peristiwa itu terjadi.
"Enggak mungkinlah Kakanwil dari Banten atau pejabat-pejabat lain malam-malam bisa mengatasi itu. Jadi karena memang mereka yang bertugas malam itu," kata Firmauli.
Sidang perdana ditunda
Pada Selasa ini, keempat terdakwa seharusnya mengikuti sidang perdana di PN Tangerang.
Namun, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu harus ditunda.
Saat persidangan, anggota majelis hakim Elly Istianawati mengatakan bahwa sidang ditunda lantaran mertua dari ketua majelis hakim Aji Suryo meninggal dunia.
Jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa tampak menerima keputusan hakim.
"Sehingga sidang ditunda sampai 25 Januari (2022)," ujar Elly, Selasa.
Pantauan Kompas.com, empat terdakwa kasus kebakaran lapas itu terlihat kompak mengenakan kemeja berlengan panjang warna putih.
Mereka juga serempak mengenakan celana berwarna hitam. Usai sidang ditunda, keempatnya meninggalkan ruangan.
Sidang tersebut turut dihadiri Viktor Teguh yang menjabat sebagai Kalapas Kelas I Tangerang saat kebakaran terjadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/18/16413161/jadi-terdakwa-kasus-kebakaran-lapas-tangerang-4-petugas-tak-ditahan-dan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan