Adapun tiga orang yang menggugat Yusuf Mansur yakni Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Asfa berujar, ketiga penggugat yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) mengetahui program yang dicetuskan Yusuf Mansur pada 2014.
Saat itu, ketiga penggugat sedang bekerja di Hong Kong.
"Jadi penggugat ada tiga orang, mereka pada waktu itu TKW (PMI) di Hong Kong," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Menurut Asfa, Yusuf Mansur saat itu menyampaikan program tabung tanah tersebut dalam sebuah acara pengajian.
"Saudara Jam'an Nurchotib Mansur waktu itu datang ke sana, di pengajian, menawarkan investasi tabung tanah namanya," ucap Asfa.
"Nah apa tabung tanah itu, itu juga sebenarnya tidak clear karena hanya ditawarkan satu meter persegi tanah seharga Rp 2,2 juta," sambung dia.
Saat hendak mengikuti program tersebut, ketiga penggugat wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih.
Guna menjadi anggota, lanjut Asfa, mereka harus membayar duit sebesar Rp 200.000.
Saat itu, ketiga penggugat tertarik untuk mengikuti program tersebut dan menanam investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta.
Seusai menanam investasi, mereka dijanjikan keuntungan berupa bagi hasil dari program tabung tanah tersebut.
Namun, sejak 2014 hingga saat ini, ketiga penggugat tak kunjung mendapat bagi hasil yang dijanjikan.
Oleh karena itu, ketiga penggugat memutuskan untuk menggugat Yusuf Mansur.
"Nah kenapa kami gugat, karena sejak mereka investasi sampai dengan hari ini, tidak ada laporan mengenai investasi itu untuk apa," kata Asfa.
Jalani sidang perdana
Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya yang bernama Ariel Mochtar mengikuti agenda sidang perdata perdana di PN Tangerang pada Selasa siang ini.
Saat persidangan, majelis hakim memeriksa berkas dari kedua belah pihak dan mendaftarkan perkara itu ke proses mediasi. Sidang kemudian berakhir.
"Sidang ditunda sampai mediator menentukan tanggal mediasi," ujar majelis hakim saat persidangan, Selasa.
Program tabung tanah Yusuf Mansur
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara itu tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.
Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan program tabung tanah.
Penggugat beranggapan, program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam perkara ini, Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk ketiga penggugat.
Sebagai informasi, ini adalah kasus ketiga yang menjerat Yusuf Mansur dan diperkarakan di PN Tangerang.
Berdasarkan data perkara di PN Tangerang, gugatan pertama juga berkaitan dengan program tabung tanah.
Kemudian, gugatan kedua berkaitan dengan wanprestasi investasi hotel/apartemen umrah/haji.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/18/18190521/duduk-perkara-yusuf-mansur-digugat-3-pekerja-migran-atas-program-tabung