Kuasa hukum para penggugat, Asfa Davi B, mengatakan bahwa kliennya menggugat Yusuf Mansur karena tak pernah menerima keuntungan berupa bagi hasil yang dijanjikan sang ustaz dari program tersebut.
Selain itu, para penggugat juga belum balik modal.
"Ini semuanya belum, investasinya belum (kembali), uang bagi hasilnya apa lagi," kata Asfa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Asfa menjelaskan, ketiga penggugat menanam investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta pada 2014.
Mereka juga membayar Rp 200.000 untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih.
Sebab, mereka harus menjadi anggota koperasi tersebut jika ingin menanam investasi dalam program tabung tanah.
Setelah menanam investasi, mereka dijanjikan menerima bagi hasil.
"Ada bagi hasilnya. Itu juga enggak clear ya karena enggak ada hitam di atas putih. Jadi semua disampaikan secara lisan," ucap Asfa.
Adapun ketiga penggugat tertarik berinvestasi setelah Yusuf Mansur menawarkan program tabung tanah saat ceramah di Hong Kong.
Ketiga penggugat yang saat itu bekerja sebagai pekerja migran di Hong Kong menghadiri acara ceramah tersebut.
"Saudara Jam'an Nurchotib Mansur waktu itu datang ke sana, di pengajian menawarkan investasi tabung tanah," tutur Asfa.
"Ini para jemaah diundang mau pengajian. Yang datang katanya ustaz, lalu bicara mengenai nilai-nilai sedekah, lalu menawarkan investasi tabung tanah, dan mereka tertarik," ujar dia.
Petitum
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara itu tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.
Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan program tabung tanah.
Penggugat beranggapan, program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam perkara ini, Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk ketiga penggugat.
Sidang perdana gugatan perdata tersebut telah berlangsung di PN Tangerang pada hari ini.
Saat persidangan, majelis hakim memeriksa berkas dari kedua belah pihak dan mendaftarkan perkara itu ke proses mediasi. Sidang kemudian berakhir.
"Sidang ditunda sampai mediator menentukan tanggal mediasi," ujar majelis hakim saat persidangan, Selasa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/18/19452421/gugat-yusuf-mansur-3-pekerja-migran-tak-pernah-terima-bagi-hasil-program