TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, digelar pada Selasa (18/1/2022).
Sebagaimana diketahui, Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang mengalami kebakaran hebat pada 8 September 2021. Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas.
Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dihadirkan seluruhnya di Ruang 1, PN Tangerang.
Keempatnya yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Berikut rangkuman fakta berkait sidang itu:
Sidang perdana ditunda
Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan dakwaan itu dimulai pukul 14.20 WIB.
Saat persidangan, anggota majelis hakim Elly Istianawati mengatakan bahwa agenda sidang perdana itu ditunda lantaran mertua dari ketua majelis hakim Aji Suryo meninggal dunia.
Jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa tampak menerima keputusan hakim.
"Sehingga sidang ditunda sampai 25 Januari (2022)," ujar Elly, Selasa.
Empat terdakwa kasus kebakaran lapas itu terlihat kompak mengenakan kemeja berlengan panjang warna putih. Mereka juga serempak mengenakan celana hitam.
Usai sidang ditunda, keempatnya meninggalkan ruangan.
Sidang tersebut turut dihadiri Viktor Teguh, yang menjabat sebagai Kalapas Kelas I Tangerang saat kebakaran terjadi.
Empat terdakwa tak ditahan
Firmauli Silalahi, kuasa hukum para terdakwa, mengungkapkan bahwa kliennya tidak ditahan dan masih bekerja.
"Oh mereka enggak ditahan," kata Firmauli, Selasa.
Firmauli mengungkapkan, empat orang itu sudah tak lagi bertugas di Lapas Kelas I Tangerang.
Para terdakwa kini bertugas di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten.
"Enggak (bertugas di Lapas Kelas I Tangerang). Ditempatkan di Kanwil (Kemenkumham) Banten, semuanya empat itu," ujar Firmauli.
Terima dijadikan tersangka
Firmauli menyatakan, kliennya dapat menerima status mereka sebagai terdakwa kasus kebakaran lapas tersebut.
"Kalau masalah itu, mereka sebagai petugas lapangan yang langsung berhadapan pada kejadian malam hari itu biar bagaimana pun, ya, mereka bisa menerima," kata Firmauli.
Menurut Firmauli, keempat terdakwa menerima statusnya karena mereka adalah petugas yang berjaga saat kebakaran terjadi.
"Karena itu menjadi tanggung jawab utama mereka sebetulnya, pada dini hari itu," sebutnya.
Dia mengganggap Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah (Kakanwil Kemenkumham) Banten atau pejabat tinggi Kemenkumham yang lainnya tak mungkin langsung bisa mengatasi kebakaran saat peristiwa itu terjadi.
"Enggak mungkinlah Kakanwil dari Banten atau pejabat-pejabat lain malam-malam bisa mengatasi itu. Jadi karena memang mereka yang bertugas malam itu," kata Firmauli.
Tentukan langkah usai dengar dakwaan
Firmauli mengaku pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya yang akan ditempuh.
Dia dan tim hendak terlebih dahulu mendengar dakwaan yang ditujukan kepada para kliennya.
"Kita dari kuasa hukum para terdakwa mendengar dan membaca dulu dakwaannya, baru kita mengambil sikap sebagai kuasa hukum," ucap Firmauli kepada awak media usai sidang, Selasa.
Usai mendengar dakwaan, timnya akan memberikan pembelaan kepada empat terdakwa itu.
"Nanti juga di persidangan, kita bagaimana dakwaan. Dari situ kita bersikap untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Firmauli menyampaikan rasa dukacitanya atas kejadian di Lapas Kelas I Tangerang yang akhirnya menewaskan total 49 narapidana itu.
"Kuasa hukum menyampaikan turut berduka cita terhadap keluarga korban kebakaran lapas," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/19/08441481/fakta-sidang-kebakaran-lapas-tangerang-agenda-perdana-ditunda-dan-para