Dia mengatakan, semua yang melanggar akan dikenai sanksi dan akan dipantau oleh Satgas Covid-19.
"Apabila didapati melanggar diberi sanksi ya," ucap Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Dia mengatakan, Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada unit usaha, perkantoran, ataupun pusat perbelanjaan yang tidak patuh terhadap ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pemprov DKI, ucap Riza, akan meningkatkan pengetatan dan penegakan PPKM level 2 yang saat ini diterapkan di DKI Jakarta.
"Semua ada sanksi, tentu kami minta juga satgas untuk terus meningkatkan pengetatan dan penegakan dan pemberian sanksi," tutur Riza.
Sebagai informasi, PPKM di Jakarta kembali diperpanjang dengan status level 2 dengan aturan kewajiban WFO yakni 50 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam diktum kelima disebutkan, pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Untuk sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor bisa beroperasi maksimal 75 persen untuk petugas yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, untuk pelayanan administrasi hanya diizinkan bekerja dari kantor sebanyak 50 persen saja.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk perkantoran swasta, dalam Inmendagri juga disebutkan aturan WFO sebagaimana dimaksud di atas berlaku untuk sektor pemerintahan.
Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan, semen, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar boleh beroperasi 100 persen.
Namun untuk sektor kritikal di bidang layanan administrasi diminta untuk menerapkan WFO 50 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/19/16372341/wagub-dki-ancam-sanksi-kantor-yang-tak-patuh-terapkan-wfo-50-persen