JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Rabu (19/1/2022).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Munarman disebut hadiri acara baiat
Dalam persidangan yang berlangsung, saksi berinisial K mengungkapkan bahwa Munarman pernah menghadiri acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 2014.
K saat itu bertindak sebagai panitia acara pembaiatan tersebut.
K menyebutkan bahwa acara yang dihadiri sekitar 1.500 peserta dilaksanakan pada bulan Ramadhan.
"Yang saya lihat, semua peserta ketika itu berdiri, kalau ada yang duduk pasti terlihat ya. Semua diperintahkan berdiri dan mengacungkan tangan untuk melafalkan baiat," ujar K yang merupakan narapidana terorisme.
Dalam acara itu, sebut K, panitia acara memutarkan video parade-parade militer kekuatan Daulah Islamiyah. Munarman hadir setelah video itu diputar.
"Jadi ketika saya membuka acara, merapatkan barisan, kemudian turun dari panggung, saudara H (petugas keamanan) mengabarkan ada Pak Munarman datang dan saya juga melihat," kata K.
Kesaksian itu juga diperkuat oleh HF, petugas keamanan dalam acara pembaiatan di UIN tersebut.
Namun, kata HF, Munarman sempat akan diusir dalam acara itu.
HF mengatakan, sempat ada permintaan dari K untuk mengusir Munarman.
"Ada perdebatan kecil antara saya dengan K (panitia pembuka acara). Saat itu K menginstruksikan untuk mengusir Munarman karena memang tidak ada di daftar (tamu) kami," ujar HF.
HF, K, dan panitia lain kemudian memutuskan untuk menunda pengusiran tersebut sembari melihat-lihat kondisi di lokasi.
"Saya bilang tahan, biarkan dulu, kalau dia (Munarman) tidak baiat baru kami usir," kata HF.
Alhasil, Munarman tidak jadi diusir oleh panitia.
Bantah baiat
Munarman membantah keterlibatannya dalam pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di UIN itu.
Awalnya, HF kembali membahas kehadiran Munarman dalam acara pembaiatan tersebut.
"Di dalam perjalanan pulang (setelah acara), saya sama rekan-rekan (panitia) membahas kedatangan Munarman. Apa saja yang dibahas? Tentang konsekuensi baiat antum (Munarman) pada waktu itu," ujar HF kepada Munarman saat sesi tanya jawab.
Mendengar kata itu, Munarman langsung membantah bahwa dirinya tidak terlibat pembaiatan di UIN.
"Saya tidak baiat!" ucap Munarman.
"Ya itu hak saudara membantah, saya menjawab. Pembahasan saya ya konsekuensi saudara dalam acara," jawab HF.
Napi terorisme minta Munarman tak khawatir
K meminta agar Munarman tidak khawatir dengan kesaksiannya.
Mulanya, Munarman bertanya apakah K bisa memastikan kehadirannya dalam acara kajian yang digelar oleh K.
"Selama saudara melaksanakan kajian, pernah saya mengisi kelompok saudara? Atau hadir?" tanya Munarman.
"Saya tidak tahu. Setiap kami mengadakan kajian faksi itu, jemaah full, dan saya tidak perhatikan satu per satu orang. Saya tidak tahu kalau Munarman datang, saya tidak tahu," jawab K.
Namun, Munarman kembali mencecar karena tidak puas dengan jawaban K.
K yang merasa lelah dicecar pertanyaan kemudian berkata bahwa sebenarnya dia ingin menjadi saksi meringankan bagi Munarman, bukan memberatkan.
"Sekali lagi saya tegaskan, kalau saya disuruh memilih, saya lebih memilih Abang (Munarman) daripada mereka yang tangkap saya," kata K.
"Jadi Abang jangan khawatir saya memberatkan Abang. Kalau bisa saya meringankan Abang, seringan-ringannya," tutur dia.
Dalam sidang tersebut, K juga mengungkapkan bahwa sebagian orang yang masuk ISIS berasal dari FPI.
"Saya kerjaannya ngisi kajian, sebagian orang-orang yang saya transfer ke ISIS itu orang FPI," kata K.
"Saya enggak pernah langsung ketemu sama Munarman, tapi semua orang tahu siapa Bapak Munarman, bahkan saya ngefans sama Pak munarman. Jadi saya tahu status (Munarman) sebagai panglima FPI dan lain-lain, di media massa semua tahu," tutur K.
K menyebutkan, beberapa orang yang ikut kelompok ISIS pada 2015 adalah orang FPI.
"Apalagi di antara orang-orang yang saya berangkatkan ke ISIS pada 2015, saat saya kena tindak pidana terorisme itu ada beberapa orang yang memang dari jemaah FPI," ujar K.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/20/05552141/ketika-napi-terorisme-ungkap-kehadiran-munarman-dalam-acara-pembaiatan