JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi beranggapan pengusaha masih bisa mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 1395 tentang besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang maksimal sebesar 0,85 persen meski Kepgub tersebut sudah direvisi.
Diana mengatakan hal itu bisa dilakukan pengusaha bila tak mampu membayar kenaikan UMP sebesar 5,1 persen sesuai ketentuan Kepgub No. 1517 yang merupakan revisi dari Kepgub No. 1395.
Karena itu ia menilai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta tak perlu menggugat Kepgub 1517 yang mengharuskan pengusaha membayar kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen dari UMP 2021.
"Kenapa harus melakukan (gugatan) itu karena toh ada turunan dari kepgub yang sudah dikeluarkan oleh Pak Gubernur. Jadi kan kalau memang tidak mampu kan tidak apa-apa, bisa dengan (Kepgub) 1395 (yang menetapkan UMP naik 0,85 persen)," ujar Diana.
Terlebih, kata Diana, ada surat keputusan (SK) Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) yang menyatakan bahwa mekanisme pengupahan bagi perusahaan yang tidak tumbuh di masa pandemi Covid-19 akan dibahas lagi.
Diana mengatakan, tujuan Kadin DKI Jakarta menyampaikan sikap terkait gugatan yang diajukan Apindo yakni hanya ingin menjaga kondusivitas di DKI Jakarta.
Ia pun menegaskan, Kadin DKI Jakarta tidak ada kaitannya dengan gugatan yang diajukan oleh Apindo DKI. Apindo DKI, lanjut Diana, hanya asosiasi yang berada di bawah Kadin.
"Pertimbangannya bahwa kami (Kadin) lebih mementingkan kondusivitas," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan Apindo DKI pada Kamis (13/1/2022) lalu seperti tertuang dalam situs sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta.
Dalam gugatan tersebut, Apindo DKI Jakarta menuntut Anies mencabut Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur UMP naik 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Apindo juga menuntut Anies memberlakukan kembali Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 yang mengatur UMP hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.
Ada lima tuntutan dalam gugatan dengan nomor 11/G/2022/PTUN.JKT tersebut, yaitu:
Ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas kebijakan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,85 persen menjadi menjadi 5,1 persen, yaitu DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama, dan PT Century Textile Industry.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/20/10330411/kadin-dki-anggap-pergub-lama-anies-tentang-kenaikan-ump-085-persen-masih