Hal tersebut dilakukan karena cukup banyak pengguna pelat nomor kendaraan khusus yang melanggar, karena merasa terbebas dari aturan lalu lintas yang berlaku.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan bagi para pengendara kendaraan berpelat khusus RF.
Para pengendara kendaraan berpelat tersebut tetap harus mematuhi aturan lalu lintas dan akan ditilang jika terbukti melanggar.
124 kendaraan berpelat RF ditilang dalam tiga hari
Sambodo mengungkapkan, terdapat 124 kendaraan berpelat khusus yang ditindak petugas sejak Senin (17/1/2022) sampai Rabu (19/1/2022).
"Sejak hari Senin kemarin, dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).
Para pengendara mobil tersebut ditilang karena melanggar aturan ganjil genap, berhenti di bahu jalan, hingga menggunakan rotator dan sirene.
Padahal, kata Sambodo, pengendara kendaraan berpelat khusus tetap harus mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
"Para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku," kata Sambodo.
Merasa kebal hukum
Sambodo menyebutkan, mayoritas pengendara kendaraan berpelat khusus yang ditilang petugas, melanggar aturan ganjil genap yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
Hal tersebut karena pengguna kendaraan berpelat RF merasa kebal hukum dan terbebas dari aturan, termasuk ganjil genap.
"Sebagian besar alasannya menyatakan kepada anggota saya bahwa mereka merasa kendaraan itu bebas ganjil genap," kata Sambodo.
Tidak ada keistimewaan
Menyikapi banyaknya pengendara mobil berpelat khusus atau rahasia merasa kebal hukum, Polda Metro Jaya pun menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan bagi mereka.
Polisi lalu lintas akan tetap menilang setiap pengendara berpelat khusus atau rahasia, seperti RFS, RFO, hingga RFK, jika melakukan pelanggaran.
"Tidak ada keistimewaan dalam di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tegas sambodo.
Menurut Sambodo, kepolisian memang memiliki wewenang untuk menerbitkan pelat nomor kendaraan khusus dan rahasia.
Namun, bukan berarti para pengguna kendaraan tersebut dapat bebas dari penindakan jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kewenangan untuk menerbitkan itu tujuannya adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon STNK khusus dan STNK rahasia," kata Sambodo.
DPR siap backup
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang tengah gencar menindak mobil berpelat khusus RF, yang identik digunakan oleh pejabat.
Ia pun memastikan komisi hukum DPR siap mem-backup kebijakan tersebut jika mendapat perlawanan dari pengemudi.
"Jelas tidak mudah melakukan kebijakan ini. Pasti ada protes dan perlawanan dari pengguna pelat yang notebene juga aparat pemerintah, tapi Polda Metro Jaya tetap tegas dengan komitmennya dan kami di Komisi III siap mem-backup," kata Sahroni, Rabu.
Sahroni menyebutkan, semua pelanggar aturan lalu lintas memang harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.
"Mau pelatnya apa pun, namanya pelanggaran ya pelanggaran. Dirlantas tetap harus menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan," kata Sahroni.
Penegakan sanksi yang tidak tebang pilih itu, menurut Sahroni, sangat penting demi terwujudnya ketertiban lalu lintas yang setara bagi semua pengguna jalan.
Sahroni juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan pelajaran bagi para pengguna pelat khusus agar tidak merasa perlu diistimewakan.
"Ya ini juga menjadi pengingat bagi para pengguna pelat khusus dan rahasia bahwa kalau mereka melanggar, ya tentunya akan ditilang. Tidak ada perlakuan khusus, jadi mohon untuk ikuti saja aturan lalu lintas yang ada," kata politisi Partai Nasdem tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/20/12272381/arogansi-pengendara-pelat-khusus-rf-langgar-ganjil-genap-hingga-pakai