JAKARTA, KOMPAS.com- Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Rohani di Depok, Lucas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/1/2022).
Angelo juga divonis membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Meski vonis telah dibacakan, namun pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Angelo ini tidak mudah. Ada perjalanan panjang sebelum Angelo divonis bersalah oleh majelis hakim.
Pencabulan di Panti Asuhan
Mengutip The Jakarta Post, seorang anak asuh bernama Joni (bukan nama sebenarnya) memberikan kesaksiannya tentang pencabulan yang dilakukan Bruder Angelo.
Ia mengaku dicabuli oleh Angelo pada 9 September 2019 di panti asuhan.
Tengah malam itu, ia tiba-tiba terbangun setelah merasakan perasaan yang tidak enak di area kemaluannya. Ketika Joni membuka mata, ia melihat ada Angelo di situ.
“Saya terkejut. Saya memasang celana saya kembali dan mengejarnya menuruni anak tangga,” ujar Joni.
Joni mengonfrontasi Angelo yang seketika itu juga berlutut dan meminta maaf kepada anak asuhnya tersebut.
Joni lalu melaporkan kejadian itu pada juru masak di panti bernama Yosina atau Mama Ejon.
“Mama menyuruh saya untuk lapor ke polisi,” tuturnya.
Angelo Sempat Dipenjara Namun Dibebaskan
Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 karena diduga mencabuli 3 anak yang ia asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, panti asuhan yang ia kelola.
Angelo sempat ditahan pada 2019 silam, namun berujung bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama 3 bulan jangka waktu penahanan.
Anak-anak korban pencabulan itu disebut sudah terpencar karena panti asuhannya bubar begitu ia ditangkap.
Polisi juga mengalami kesulitan mengumpulkan barang bukti dan keterangan korban.
Angelo Membuka Panti Asuhan Baru
Setelah bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru. Pada September 2020, publik kembali mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kasus pencabulan yang pernah menjerat Angelo.
Karena berbagai pertimbangan, muncul usulan untuk membuat laporan baru lagi dengan korban yang berbeda.
Akhirnya, 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus yang sama ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
Dalam laporan yang berujung ke Pengadilan Negeri Depok ini, Angelo dilaporkan mencabuli anak-anak panti asuhannya pada 2019 lalu.
Pencabulan di Kantin hingga Angkot
Ada 1 korban dan 3 saksi korban dalam pelaporan terbaru ke Polres Depok ini. Korban dalam laporannya mengaku pernah dicabuli di toilet kantin pecel lele.
"Jadi, (anak itu) diajak ke toilet. Lalu di situ lah terjadi (pencabulan)," ujar Judianto Simanjuntak, pengacara lain korban-korban Angelo, kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (15/9/2021).
Selain kasus di kantin pecel lele, Angelo juga pernah mencabuli korban di dalam mobil angkot. Kala itu, Angelo dan beberapa anak sedang hendak cukur rambut.
"Sebelum ke cukur rambut itu, saat masih dalam perjalanan, juga sudah dilakukan itu (pencabulan)," kata Judianto.
Angelo bahkan mendapat julukan sebagai "sang kelelawar malam" karena ia sering "berburu" anak-anak panti pada malam hari.
Para korban jarang yang berani bersuara karena Angelo memanfaatkan relasi kuasa di antara mereka, di mana Angelo berperan sebagai "bruder", sedangkan anak-anak itu sebagai penerima layanan panti asuhan Angelo.
Dituntut 14 Tahun Penjara
Setelah laporan kedua ini, baru lah polisi bisa mengumpulkan barang bukti dan proses hukum pun berlanjut hingga meja hijau.
Ia didakwa melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa menuntut Bruder Angelo dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Arief Syafrianto mengatakan, salah satu faktor yang memberatkan tuntutan tersebut yaitu Angelo tidak mengakui perbuatannya.
"Faktor yang memberatkan dalam tuntutan tersebut adalah bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Arief saat ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Senin (13/12/2021).
Selain tidak mengakui perbuatan bejatnya, fakta bahwa Angelo merupakan seorang pimpinan dan pengasuh panti asuhan, juga turut menjadi faktor pemberat.
Vonis Hakim
Hakim Pengadilan Negeri Depok akhirnya membacakan vonis terhadap Bruder Angelo pada Kamis (20/1/2022) siang ini.
Sama dengan tuntutan jaksa, Angelo divonis dengan hukuman penjara 14 tahun serta membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sidang dipimpin langsung hakim ketua Ahmad Fadil dan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) serta kuasa hukum terdakwa. Sementara itu, terdakwa Angelo terpantau hadir secara virtual dari Rutan Kelas 1 Cilodong.
Dalam persidangan, Angelo dinyatakan terbukti bersalah atas kekerasan dan pencabulan terhadap anak panti asuhan yang dikelolanya.
"Menyatakan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias 'Bruder' Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata Ahmad Fadil dalam persidangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/20/13474701/vonis-14-tahun-monster-cabul-bruder-angelo-dan-proses-panjang-nan