Angelo diketahui divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.
Dalam persidangan, Angelo mengatakan bahwa dirinya berkeberatan atas vonis tersebut.
"Saya izin Tuhan Yesus, hakim yang adil, izin oleh Bapa di surga, izin Roh Kudus, saya minta banding," kata Angelo dalam persidangan, Kamis (20/1/2022).
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) AB Ramadhan menyatakan pikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan banding juga atau tidak.
"Pikir-pikir, Majelis Hakim," ujar AB Ramadhan.
Adapun Angelo dinyatakan terbukti bersalah atas kekerasan dan pencabulan terhadap anak panti asuhan yang dikelolanya.
"Menyatakan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias 'Bruder' Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata hakim ketua Ahmad Fadil dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.
Angelo terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/20/14194481/keberatan-divonis-14-tahun-penjara-pelaku-cabul-bruder-angelo-ajukan