Hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Ahmad Fadil menyatakan, "Bruder" Angelo terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menyatakan ada empat hal yang memberatkan vonis terhadap terdakwa.
"Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan tercela. Perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya," kata Fadil dalam persidangan, Kamis (20/1/2022).
Hal ketiga yang memberatkan vonis "Bruder" Angelo yakni dia tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa juga tidak menjadi contoh yang baik.
"Terdakwa merupakan bruder, seorang rohaniawan yang semestinya menjadi contoh yang baik, semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma norma agama," ujar Fadil.
Majelis hakim menyatakan "Bruder" Angelo terbukti bersalah atas kekerasan dan pencabulan terhadap anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani.
"Menyatakan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias 'Bruder' Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata Fadil.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," lanjut dia.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Bruder" Angelo menyatakan berkeberatan atas vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta yang dijatuhkan kepadanya.
Dia menyatakan akan mengajukan banding.
"Saya izin Tuhan Yesus, hakim yang adil, izin oleh Bapa di surga, izin Roh Kudus, saya minta banding," kata terdakwa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/20/15060861/pelaku-cabul-bruder-angelo-divonis-14-tahun-penjara-hakim-dia-merusak