Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, insiden pembunuhan berawal ketika SS, anak (AR), dan adiknya (AI) datang dari Kendal, Jawa Tengah, ke kontrakan W, Rabu (19/1/2022) dini hari.
Karena lama tidak bertemu, SS dan W melepas rindu dengan berhubungan badan. Aktivitas itu dilakukan keduanya saat AR dan AI terlelap di kasur sebelahnya.
Saat bertemu, SS mengutarakan niatnya kepada W bahwa dirinya ingin menikah lagi.
W pun sakit hati. Maka dari itu, setelah berhubungan badan, W berniat membunuh korban.
"Yang bersangkutan (W) sakit hati atau tersinggung karena korban minta izin untuk menikah kembali. Itu untuk sementara motif yang disampaikan tersangka," ujar Budi saat konferensi pers, Jumat (21/1/2022).
W membekap mulut dan hidung korban yang sedang tertidur selama lebih kurang 20 menit.
"W menduduki korban yang dalam keadaan terlentang dan membekap dengan tangan kurang lebih 10-20 menit sampai dipastikan korban meninggal," kata Budi.
Pelaku kemudian membalikkan tubuh korban ke samping seakan-akan sedang tidur dan menutupi tubuh korban dengan kain.
Setelah itu, pelaku ikut tidur di samping jasad istrinya.
Paginya, W berangkat kerja dan mengantarkan anaknya ke tempat penitipan. Adapun W bekerja sebagai tukang potong rambut di kawasan Pondok Kelapa.
SS pertama kali diketahui meninggal oleh adiknya sendiri pada Rabu siang.
"Kemudian adik korban mencurigai karena meninggalnya tidak wajar," ujar Budi.
Pada pukul 16.00 WIB, jasad korban diperiksa petugas puskesmas setempat dan ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Terpisah, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit Iptu Joko Adi Wibowo mengatakan, ucapan ingin menikah itu diutarakan korban baru satu kali.
"Baru kali ini (ucapan ingin menikah lagi)," ujar Joko Adi, Jumat ini.
Atas perbuatannya, W ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
W saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Duren Sawit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/21/11550181/kronologi-suami-bunuh-istri-di-duren-sawit-korban-datang-dari-kendal-izin