JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI jakarta mulai menggencarkan vaksinasi booster Covid-19 bagi masyarakat yang tinggal di ibu kota.
Vaksin booster atau vaksin ketiga diberikan kepada warga 18 tahun ke atas minimal 6 bulan setelah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua.
Warga yang memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin booster akan mendapatkan tiket elektronik di aplikasi PeduliLindungi.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pelayanan vaksinasi dosis ketiga terbuka untuk warga ber-KTP non-DKI Jakarta.
Untuk mendapatkan vaksin di Jakarta, penduduk dengan KTP non-DKI tidak perlu mengurus surat keterangan domisili. Mereka hanya perlu menunjukkan bukti kepemilikan tiket vaksin booster yang dapat diakses di aplikasi PeduliLindungi.
Bagi masyarakat yang belum mendapat tiket vaksin booster tak perlu khawatir, sebab data akan terus diperbaharui hingga semuanya mendapat tiket.
Adapun lokasi dan jadwal vaksinasi booster di DKI Jakarta dapat dilihat dalam unggahan di akun Instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta berikut:
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/21/14133711/update-daftar-lokasi-dan-jadwal-vaksinasi-booster-di-jakarta