Salin Artikel

Soal Penjabat Gubernur DKI, Ketua Fraksi PDI-P: Sekda Juga Memenuhi Syarat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, posisi penjabat gubernur DKI Jakarta harus diisi oleh sosok yang mengerti dan bisa menyelesaikan masalah di Ibu Kota.

Oleh sebab itu ia menilai, penjabat bisa dipegang oleh pejabat eselon I yang bukan berasal dari kementerian. Bahkan ia menyebutkan bahwa sekretaris daerah juga bisa mengisi posisi tersebut.

"Jadi ketika bicara yang memenuhi syarat sebagai penjabat itu bukan hanya yang eselon I dari kementerian. Sekda (Sekretaris Daerah) juga memenuhi syarat," ujar Gembong, saat dihubungi, Jumat (21/1/2022).

Adapun penjabat diperlukan untuk menggantikan Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, yang masa jabatannya akan habis pada Oktober 2022.

Setelah masa jabatannya habis, posisi gubernur akan diisi oleh penjabat yang dipilih melalui Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian, sosok tersebut akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.

Gembong menekankan, fraksinya menyerahkan sepenuhnya soal pemilihan penjabat gubernur DKI Jakarta ke Jokowi.

"Kami dari fraksi PDI-P menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Presiden bersama dengan Kemendagri. Masa fraksi dikte presiden, kan engga boleh juga," kata Gembong.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebutkan, pemerintah pusat belum menentukan penjabat yang akan menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Oh enggak, belum ada (penjabat DKI Jakarta), belum ada,” kata Pratikno, dikutip dari tayangan YouTube Sekreriat Presiden, Sabtu (8/1/2022). 

Menurut Pratikno, pemerintah harus menunjuk penjabat di beberapa provinsi sekaligus, tidak hanya DKI Jakarta.

“Pj (penjabat) kan banyak di daerah lain juga. Tapi (penunjukan) belum ada sama sekali. Nanti prosesnya juga lewat Kemendagri,” tutur dia.

Diketahui terdapat tujuh gubernur yang akan habis masa jabatannya tahun ini. Selain Anies, ada pula Gubernur Aceh Novi Iriansyah, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Kemudian, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal, serta Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang disempurnakan melalui UU Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah tersebut akan diganti dengan penjabat.

Para penjabat akan menggantikan gubernur, wali kota dan bupati hingga ada kepala daerah definitif yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irman, penjabat yang akan dipilih menggantikan gubernur adalah pejabat pimpinan tinggi madya.

“Ini selevel dirjen, bisa sekjen, irjen, bisa kepala badan, bisa sestama, itu yang selevel disebut pejabat tinggi bagian,” kata Benny, Kamis (7/1/2022).

Syarat lainnya, kata Benny, calon penjabat harus mengetahui tata cara pemerintahan. Sehingga proses pemerintahan, pembangunan, serta layanan publik tetap berjalan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/21/20384621/soal-penjabat-gubernur-dki-ketua-fraksi-pdi-p-sekda-juga-memenuhi-syarat

Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke