Salin Artikel

Polisi dan Keluarga Korban Bantah Laporan Bocah yang Dicabuli Kuli Bangunan Sempat Diremehkan

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Di media sosial Twitter, sebuah akun menyebut bahwa polisi meremehkan aduan anak korban pencabulan oleh kuli bangunan di Pamulang, Tangerang Selatan. 

Diketahui, pelaku berinisial S (41) mencabuli anak berinisial WAI (4).

Akun tersebut mengatakan, polisi menyangsikan omongan korban yang masih kecil karena dinilai berubah-ubah.

Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra membantahnya.

"Itu hoaks. Kita enggak ada ngomong begitu," ujar Aldo kepada Kompas.com, Jumat (21/1/2022).

Lagipula, kata Aldo, saat ini pelaku sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya meski sempat mengelak.

Aldo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 5 Januari 2022.

Orangtua korban melapor ke polisi pada 7 Januari 2022. Karena korban akan divisum terlebih dahulu, laporan polisi baru dibuat pada 10 Januari 2022.

Laporan tersebut teregister dengan nomor TBL/B/54/1/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian, kata Aldo, bahkan mendampingi korban untuk melakukan visum sebanyak dua kali untuk menindaklanjuti kasus ini.

Visum pertama dilakukan di RSUD Tangerang, tetapi hasil visum tidak menunjukkan ada bukti luka. Saat itu, pelaku masih mengelak telah melakukan aksi cabul.

"Awal hasil visum tidak ada ditemukan kelainan (luka), itu di RSUD Tangerang karena pas ke RSUD Tangsel itu enggak ada (dokternya)," ucap Aldo.

Kemudian, dilakukan visum kedua di RSCM Jakarta Pusat. Hasil visum kedua menunjukkan ada luka di bagian alat vital korban.

"Pelaku awalnya enggak ngaku karna hasil visum pertama enggak terbukti, tapi hasil RSCM ada luka di selaput dara, baru enggak bisa ngelak (pelaku)," lanjut Aldo.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menangkap pelaku pada 16 Januari 2022.

Setelah hasil visum keluar, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Aldo menambahkan, saat ini, polisi masih melengkapi pemberkasan.

Pihak keluarga korban juga membantah bahwa polisi mengabaikan laporan pencabulan itu.

Orangtua korban, S (36) mengaku tak pernah mengumbar soal laporan pencabulan terhadap anaknya ke polisi. 

"Saya pribadi sebagai pelapor enggak pernah ngomong sama sekali soal itu," ujar S saat dihubungi Kompas.com.

S juga mengaku tak kenal dengan pemilik akun Twitter yang membeberkan cerita soal kasus itu di media sosial.

Menurut dia, pihak kepolisian sejauh ini telah memproses laporannya hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya.

S menuturkan bahwa pihak kepolisian langsung memproses kasusnya dan menetapkan sebagai tersangka setelah hasil visum kedua terbukti kuat.

"Malam minggu pelaku sudah dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan," kata S.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang tentang pencabulan terhadap anak, dengan hukuman dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/21/21591671/polisi-dan-keluarga-korban-bantah-laporan-bocah-yang-dicabuli-kuli

Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke