TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Di media sosial Twitter, sebuah akun menyebut bahwa polisi meremehkan aduan anak korban pencabulan oleh kuli bangunan di Pamulang, Tangerang Selatan.
Diketahui, pelaku berinisial S (41) mencabuli anak berinisial WAI (4).
Akun tersebut mengatakan, polisi menyangsikan omongan korban yang masih kecil karena dinilai berubah-ubah.
Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra membantahnya.
"Itu hoaks. Kita enggak ada ngomong begitu," ujar Aldo kepada Kompas.com, Jumat (21/1/2022).
Lagipula, kata Aldo, saat ini pelaku sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya meski sempat mengelak.
Aldo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 5 Januari 2022.
Orangtua korban melapor ke polisi pada 7 Januari 2022. Karena korban akan divisum terlebih dahulu, laporan polisi baru dibuat pada 10 Januari 2022.
Laporan tersebut teregister dengan nomor TBL/B/54/1/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian, kata Aldo, bahkan mendampingi korban untuk melakukan visum sebanyak dua kali untuk menindaklanjuti kasus ini.
Visum pertama dilakukan di RSUD Tangerang, tetapi hasil visum tidak menunjukkan ada bukti luka. Saat itu, pelaku masih mengelak telah melakukan aksi cabul.
"Awal hasil visum tidak ada ditemukan kelainan (luka), itu di RSUD Tangerang karena pas ke RSUD Tangsel itu enggak ada (dokternya)," ucap Aldo.
Kemudian, dilakukan visum kedua di RSCM Jakarta Pusat. Hasil visum kedua menunjukkan ada luka di bagian alat vital korban.
"Pelaku awalnya enggak ngaku karna hasil visum pertama enggak terbukti, tapi hasil RSCM ada luka di selaput dara, baru enggak bisa ngelak (pelaku)," lanjut Aldo.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menangkap pelaku pada 16 Januari 2022.
Setelah hasil visum keluar, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Aldo menambahkan, saat ini, polisi masih melengkapi pemberkasan.
Pihak keluarga korban juga membantah bahwa polisi mengabaikan laporan pencabulan itu.
Orangtua korban, S (36) mengaku tak pernah mengumbar soal laporan pencabulan terhadap anaknya ke polisi.
"Saya pribadi sebagai pelapor enggak pernah ngomong sama sekali soal itu," ujar S saat dihubungi Kompas.com.
S juga mengaku tak kenal dengan pemilik akun Twitter yang membeberkan cerita soal kasus itu di media sosial.
Menurut dia, pihak kepolisian sejauh ini telah memproses laporannya hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya.
S menuturkan bahwa pihak kepolisian langsung memproses kasusnya dan menetapkan sebagai tersangka setelah hasil visum kedua terbukti kuat.
"Malam minggu pelaku sudah dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan," kata S.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang tentang pencabulan terhadap anak, dengan hukuman dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/21/21591671/polisi-dan-keluarga-korban-bantah-laporan-bocah-yang-dicabuli-kuli