JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun penggeledahan itu dilakukan di Kantor Dinas Pertanaman dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (20/1/2022).
"Sejauh ini kami meyakini semua jajaran mengerti dan memahami aturan yang ada. Namun demikian kami hargai dari pihak kejaksaan yang melaksanakan tugasnya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Riza mengaku masih ingin menunggu proses perkembangan dari kasus yang menimpa Kepala Distamhut DKI Jakarta.
Namun, ia menegaskan, apabila nanti memang benar terbukti bersalah maka kepala dinas itu harus memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan kesalahannya.
"Mari kita saling menghormati, memberikan kesempatan seluas lusnya bagi senua kita yang bertugas sesuai bidang dan profesi dan tanggung jawab kita masing masing," ujar dia.
Sebelumnya, dilansir dari Wartakota, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Dinstamhut yang dipimpin Suzi Marsitawati.
Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2018 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kajati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
“Sesuai dengan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Dinas (Pertamanan) Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD DKI Jakarta untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur,” kata Ashari berdasarkan keterangannya pada Kamis (20/1/2022) malam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/21/22113321/kejati-dki-jakarta-geledah-kantor-distamhut-ini-respons-wagub-riza