Salin Artikel

Pengacara Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Gereja Herkulanus Sempat Memaki Ibu Korban

DEPOK, KOMPAS.com - Sidang dakwaan terhadap Syahril Parlindungan Marbun alias Kaka Ai digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (24/1/2022).

Sebelum sidang berlangsung, Pengacara terdakwa kasus pencabulan anak di Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok, Violen Helen Pirsouw sempat memaki ibu korban.

Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kuasa hukum terdakwa memaki ibu korban yang saat itu sedang berdoa.

"Kuasa hukum korban dan memaki ibu korban yang sedang berdoa untuk mengawal persidangan, 'ngapain lo berdoa'," kata Azas saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/1/2022).

Sontak ibu korban syok atas perbuatan yang dilakukan pengacara terdakwa.

Pasalnya, Violen melemparkan nada kesal serta membandingkan kondisi terdakwa yang sudah ditetapkan sebagai terpidana selama 15 tahun.

"Ketakutan syok, drop langsung nangis histeris. Dia tuh kan masa enggak ngerasa, coba anaknya, katanya, digituin jadi korban," ujar Azas.

Dalam cekcok tersebut, Violen menuding sidang pada perkara kedua merupakan permainan pihak gereja. Sebab, pelapor pada kasus ini sudah meninggal.

"Masuk ruang sidang tapi sidang belom di mulai marah-marah ke hakim, marah-marah sama jaksa, 'ini permainan semua ni orang udah divonis kok digelar lagi, kan pelapornya sudah meninggal'," ujar Azas.

"Sudah masuk persidangan. Nah itu dia (Violen), terus marah-marah tadi di pengadilan. Dia bilang ini permainanlah segala macam," lanjut dia.

Atas perbuatan tersebut, Azas menyayangkan sikap pengacara terdakwa sebagai tindakan tak bermoral.

"Semoga pengalaman buruk macam advokat ini menjadi pelajaran bagi advokat lainnya. Jangan sampai menyerang korban atau keluarga korban secara kasar dan memaki di pengadilan. Sangat memalukan dan tidak bermoral perilaku kuasa hukum si pelaku kekerasan seksual terhadap anak," pungkas dia.

Dalam persidangan, Kasie Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmatu menyebut, sebelumnya penetapan awal persidangan kasus kekerasan seksual yang menyeret Syahril alias Kaka Ai berlangsung pada tanggal 17 Januari 2022 lalu dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa.

"Tetapi setelah pemeriksaan identitas karena penasihat hukumnya tidak hadir, enggak datang kemudian sidang ditunda dengan pertimbangan ancaman pidananya tinggi, jadi ditunda," kata Rio.

Sementara, dari hasil persidangan itu Majelis Hakim meminta terdakwa mendatangkan kuasa hukum untuk persidangan selanjutnya.

"Kalau hari ini, penasihat hukumnya tidak hadir, maka akan ditunjuk penunjukan penasihan hukum dari PN Depok," lanjut Rio.

Adapun dalam persidangan kali ini, JPU telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya di tanggal 7 Februari 2022.

Syahril alias Kaka Ai didakwa Pasal 82 Ayat 2 UU 35 2014 Jo UU 17 Tahun 2016, subsidair Pasal 82 Ayat 1 Jo 76 E UU 35 2014 Jo UU 17 Tahun 2016.

Dakwaan tersebut berisi ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/25/06241691/pengacara-terdakwa-kasus-pencabulan-anak-di-gereja-herkulanus-sempat

Terkini Lainnya

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya 'Reschedule' Jadwal Keberangkatan

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya "Reschedule" Jadwal Keberangkatan

Megapolitan
Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke