JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta diizinkan beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta terhitung 25-31 Januari 2022.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken pada Senin (24/1/2022).
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat," demikian kutipan di Inmendagri tersebut.
Pengunjung dan pegawai mal juga diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk membantu pelacakan kasus Covid-19. Kemudian, anak berusia di bawah 12 tahun yang hendak mengunjungi mal wajib didampingi orangtua.
"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing," demikian lanjutan kutipan Inmendagri itu.
Aturan diatas tak berbeda dari sebelumnya. Status PPKM ibu kota tak naik level dan tak ada pengetatan meskipun kasus Covid-19 di Jakarta tengah mengalami lonjakan.
Sebagai informasi tambahan, kasus aktif Covid-19 di Jakarta per 24 Januari 2022 sudah mencapai 10.488 kasus. Kasus aktif tersebut didominasi dari penularan Covid-19 transmisi lokal sebanyak 8.762 kasus, dan kasus impor atau dari pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 1.715 kasus.
Dari 10.488 kasus aktif tersebut disampaikan 8.246 orang melakukan isolasi mandiri di Wisma Atlet dan rumah, serta 2.242 orang sedang melakukan perawatan di rumah sakit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/25/08131051/jakarta-tetap-ppkm-level-2-mal-buka-hingga-2100-kapasitas-50-persen