Salin Artikel

Bentak Ibu Korban Pencabulan, Pengacara Diduga Kesal Kliennya Diseret ke Pengadilan Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa kasus pencabulan anak di Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok, Violen Helen Pirsouw, sempat memaki ibu korban.

Hal itu terjadi sebelum sidang dakwaan terhadap terdakwa Syahril Parlindungan Marbun alias Kaka Ai digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (24/1/2022) kemarin.

Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kuasa hukum terdakwa memaki ibu korban yang saat itu sedang berdoa.

"Kuasa hukum memaki ibu korban yang sedang berdoa untuk mengawal persidangan, 'ngapain lo berdoa'," kata Azas saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/1/2022).

Sontak ibu korban syok atas perbuatan yang dilakukan Violen.

Pasalnya, Violen melemparkan nada kesal serta membandingkan kondisi terdakwa yang sudah ditetapkan sebagai terpidana selama 15 tahun.

"Ketakutan syok, drop langsung nangis histeris. Dia tuh kan masa enggak ngerasa, coba anaknya, katanya, digituin jadi korban," ujar Azas.

Dalam cekcok tersebut, Violen menuding sidang pada perkara kedua merupakan permainan pihak gereja. Sebab, pelapor pada kasus ini sudah meninggal.

"Masuk ruang sidang tapi sidang belom di mulai marah-marah ke hakim, marah-marah sama jaksa, 'ini permainan semua ni orang udah divonis kok digelar lagi, kan pelapornya sudah meninggal'," ujar Azas.

"Sudah masuk persidangan. Nah itu dia (Violen), terus marah-marah tadi di pengadilan. Dia bilang ini permainanlah segala macam," lanjut dia.

Azas pun menyayangkan sikap pengacara terdakwa itu. Ia menyebutnya sebagai tindakan tak bermoral.

"Semoga pengalaman buruk macam advokat ini menjadi pelajaran bagi advokat lainnya. Jangan sampai menyerang korban atau keluarga korban secara kasar dan memaki di pengadilan. Sangat memalukan dan tidak bermoral perilaku kuasa hukum si pelaku kekerasan seksual terhadap anak," pungkas dia.

Dalam persidangan, Kasie Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmatu menyebut, sebelumnya penetapan awal persidangan kasus kekerasan seksual yang menyeret Syahril alias Kaka Ai berlangsung pada tanggal 17 Januari 2022 lalu dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa.

"Tetapi setelah pemeriksaan identitas karena penasihat hukumnya tidak hadir, enggak datang kemudian sidang ditunda dengan pertimbangan ancaman pidananya tinggi, jadi ditunda," kata Rio.

Sementara, dari hasil persidangan itu Majelis Hakim meminta terdakwa mendatangkan kuasa hukum untuk persidangan selanjutnya.

"Kalau hari ini, penasihat hukumnya tidak hadir, maka akan ditunjuk penunjukan penasihan hukum dari PN Depok," lanjut Rio.

Adapun dalam persidangan kali ini, JPU telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya di tanggal 7 Februari 2022.

Syahril alias Kaka Ai didakwa Pasal 82 Ayat 2 UU 35 2014 Jo UU 17 Tahun 2016, subsidair Pasal 82 Ayat 1 Jo 76 E UU 35 2014 Jo UU 17 Tahun 2016.

Dakwaan tersebut berisi ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Penulis M Chaerul Halim | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/25/08495031/bentak-ibu-korban-pencabulan-pengacara-diduga-kesal-kliennya-diseret-ke

Terkini Lainnya

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke